jpnn.com - TAPUT - Masa kerja seorang honorer ketegori dua (K2) di SDN 173127 Simanampang, Kecamatan Siatas Barita, Taput, berinisial YP yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dinilai mencurigakan. Pasalnya, yang bersangkutan baru menamatkan kuliahnya tahun 2008 lalu.
Padahal, syarat masuk menjadi honorer K2, salah satunya adalah masa aktif kerja terhitung sejak 1 Januari 2005. ”Kita gerah melihat dugaan adanya manipulasi data administrasi itu. Jika nanti itu terbukti, maka pihak yang paling bertanggungjawab adalah kepala sekolah dan YP itu sendiri,” ujar Ketua LSM Gerhana Taput Binsar Tampubolon SH, seperti diberitakan Metro Tapanuli (Grup JPNN).
BACA JUGA: Komisaris Diminta Evaluasi Direksi Bank Sumut
Untuk itu, ia berharap, agar Bupati Taput meninjau ulang soal kebenaran masa aktif tugas YP.
”Karena jelas di situ ada dugaan manipulasi masa aktif bertugas. Untuk itu, kita berharap Bupati Taput meninjau ulang keberadaan YP,” imbuhnya.
BACA JUGA: Digerebek, Mantan Bupati Lolos
Sebelumnya, sejumlah warga di Desa Simanampang mengaku, YP merupakan putri kandung dari Kepala SDN 173127 Simanampang berinisial HP. ”Dia (YP) sepengetahuan kami baru mengajar di sekolah ini tahun 2008,” ujar sejumlah ibu-ibu di Desa Simanampang.
Terpisah, Kepala SDN 173127 Simanampang saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (8/3) mengatakan, putrinya YP, sudah mengajar di sekolah itu setahun setelah tamat dari SMA Negeri 1 Tarutung.
BACA JUGA: Camat Bingung Gunakan Dana Rp 1 M
”Itu tidak benar, anak saya sudah mengajar sejak Januari 2005 setelah setahun tamat dari SMA Negeri 1 Tarutung. Semua itu karena sirik,” ujarnya.
Ditanya, apakah benar putrinya itu baru lulus kuliah tahun 2008, HP mengakuinya. ”Benar, tapi anak saya sudah mengajar sejak Januari 2005,” katanya. (hs)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Foto Bugil Bu Guru di Facebook
Redaktur : Tim Redaksi