jpnn.com - TENGGARONG - Ardiansyah alias Bu’uk (37) menarik napas lega melihat kabel charger HP-nya tersambung ke sumber arus listrik, telah berfungsi.
Namun, pria tinggal di Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim itu sontak kaget ketika mendadak sejumlah pria merangsek masuk ke bagian depan pondok keramba, tempat dia bersama rekan-rekannya nongkrong.
BACA JUGA: Lima Perampok Spesialis Minimarket Dibekuk Polisi
Ternyata para “tamu” datang ke pondok keramba terletak di tepi Sungai Mahakam, bilangan Desa Rempanga tersebut, tak lain anggota Unit Reserse Kriminal (Unit Reskrim) Polsek Loa Kulu, dipimpin Ipda Nursan.
Bu’uk kaget dan tak sempat berbuat apa-apa. Pria berambut setengah gondrong itu langsung diringkus polisi.
BACA JUGA: Rasain, 3 Oknum di Pelabuhan Belawan Ditangkap
“Anggota kami menggerebek keramba tersebut, karena informasi warga sekitar. Belakangan di sana sering dijadikan tempat pesta narkoba,” ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Kapolsek Loa Kulu, AKP Brahma Aditya kepada Samarinda Pos (Jawa Pos Group).
Rupanya informasi warga tidak keliru. Sebab ketika keramba tersebut digerebek, polisi mendapati Bu’uk bersama 3 rekannya, masing-masing bernama Ago (42), Jali (42) dan Herdiansyah alias Bota (31), sedang asyik nyabu.
BACA JUGA: Kembaran Mirna: Jessica Berbahaya Bagi Negeri Ini
Bahkan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 poket sabu serta 1 bundel plastik di saku pakaian Bu’uk.
“Ketika diambil keterangannya oleh penyidik kami, Bu’uk mengaku sebagai pemilik sabu. Barang terlarang itu dibelinya dari seorang kenalan di Samarinda. Setiap membeli biasanya sebanyak setengah gram, kemudian sabu itu dikemas lagi untuk diecer dengan harga jual Rp 200- Rp 300 ribu per poket,” ujar Bram, sapaan akrab Kapolsek Loa Kulu.
Memang bagi polisi, Bu’uk bukan wajah baru. Pria berperawakan sedang itu beberapa waktu lalu pernah dibekuk, lantaran terlibat kasus kejahatan.
Bu’uk sempat menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong. Ternyata begitu “lulus” dari Lapas, Bu’uk kembali berulah dengan mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Saya kan tidak ada pekerjaan tetap. Jadi terpaksa mengedarkan sabu untuk dapat uang,” ucap Bu’uk mengenai alasannya berbisnis narkoba.
Sebelum meringkus Bu’uk bersama tiga rekannya, petugas Polsek Loa Kulu lebih dulu menangkap Supriyanto alias Supri (30), warga Jl Masdamsi Desa Rempanga. Dari Supri disita 1 poket sabu yang ternyata dibeli dari Bu’uk.
Setelah Supri digelandang ke Kantor Polsek Loa Kulu, petugas kembali melanjutkan pengembangan kasusnya. Sehingga berhasil pula membekuk Bu’uk bersama Bota, Jali dan Ago.
“Ya kami memang sering nyabu di keramba tersebut,” tambah Bu’uk yang kini bersama teman-temannya dijerat Pasal 112 Junto Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, sehingga terancam pidana penjara sampai 20 tahun.(idn/rin/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tentara Timor Leste Akhiri Pelarian Sang Direktur
Redaktur : Tim Redaksi