jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perlakuan berbeda terhadap pelamar yang lulus tes. Kalau instansi lain memberlakukan sanksi (denda), tidak demikian dengan BKN.
"BKN tidak akan memberikan sanksi denda kepada seorang pelamar yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri pada penerimaan CPNS BKN," Kepala Biro Kepegawaian BKN Tauchid Djatmiko, Selasa (16/9).
BACA JUGA: Dipo Sarankan Jokowi Pertahankan Jabatan Posisi Wamen
Dijelaskannya, kebijakan tanpa sanksi ini telah lama diterapkan instansi yang berdiri sejak 30 Mei 1948. Tujuannya agar para pelamar yang diterima menjadi CPNS BKN benar-benar bekerja dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
"Dalam setiap rekruitmen CPNS BKN, kami usahan pelamar dipermudah. Mulai dari pendaftaran sampai pemberkasan NIP. Hal ini sejalan dengan misi BKN yang ingin memangkas aturan-aturan yang memberatkan pelamar menjadi CPNS," terangnya.
BACA JUGA: Penghapusan Kemenag Berpotensi Picu Perdebatan Ideologi
Sejak 2009, pada saat pendaftaran CPNS BKN, para pelamar tidak diminta menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kartu Kuning, dan Keterangan Bebas Narkoba. Semua syarat tersebut diminta pada tahap pemberkasan, jika seorang pelamar dinyatakan lulus sebagai CPNS BKN.
Dengan kemudahan persyaratan tersebut, BKN telah berpartisipasi nyata dalam mewujudkan program ramah lingkungan (eco-friendly) dan tidak menggunakan banyak kertas (less paper).
BACA JUGA: Istana Tak Tahu Kaitan Djoko Suyanto dengan Kasus Jero
“Di samping itu, pelamar tidak perlu mengeluarkan banyak biaya pada proses awal pendaftaran dan mengikuti tes CPNS BKN,” pungkasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Belum Berikan Kewenangan Aldrian Komentari Kabinet Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi