Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim Polri, Brigjen Pol Saud Usman Nasution kepada wartawan membenarkan pencekalan terhadap dua wanita cantik tersebut.
"Ya, keduanya dicekal, kita larang dia ke luar negeri," kata Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/7).
Seperti diketahui, Luna Maya dan Cut Tari sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno yang mereka lakukan bersama Nazriel Irham alias Ariel
BACA JUGA: Tak Semua Pertanyaan Dijawab Yusril
Kepada keduanya, kepolisian mengenakan pasal 282 KUHP tentang perbuatan asusila.Meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan seperti Ariel yang mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta sejak 20 hari lalu
BACA JUGA: Walhi, Pencemaran Lingkungan Ganggu Warga Malut
BACA JUGA: Yusril Datangi Kejagung, Bersedia Diperiksa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi IV Diminta Awasi Moratorium Konversi Hutan
Redaktur : Tim Redaksi