Luncurkan Surat Berharga Ritel, Pemerintah Bidik Rp 5 T

Minggu, 13 Januari 2019 – 01:19 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan savings bond ritel (SBR) seri SBR005 dengan target perolehan dana sebesar Rp 5 triliun.

Produk tersebut adalah surat berharga ritel yang tidak dapat diperdagangkan (non tradable).

BACA JUGA: Imbal Hasil Surat Utang Negara Berpeluang Menurun

SBR005 adalah satu di antara delapan surat berharga ritel yang dikeluarkan pemerintah tahun ini.

Dari delapan produk tersebut, surat berharga ritel konvensional direncanakan ada empat seri.

BACA JUGA: Obligasi Korporasi Lebih Menarik Daripada SUN

Empat lainnya berupa sukuk tabungan. Pemerintah juga akan menerbitkan surat berharga ritel yang dapat diperdagangkan (tradable).

Satu berupa obligasi negara ritel (ORI), satunya lagi berupa sukuk ritel (sukri). Target yang bakal diraup dari instrumen investasi ritel itu sebesar Rp 80 triliun.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo: Pemerintah Harus Kreatif, Jangan Bergantung Utang

Menurut Direktur Surat Utang Negara Loto Srinaita Ginting, target Rp 80 triliun tersebut adalah gabungan dari penerbitan surat berharga negara (SBN) ritel dengan private placement.

”Kalau yang bisa direncakan (penerbitannya) itu, kan, SBN ritel. Kalau yang private placement harus by request,” terang Loto, Jumat (11/1).

Pemerintah merencanakan penerbitan SBN bruto tahun ini sekitar Rp 825 triliun. Sebanyak 9–10 persen mengincar investor ritel.

Hal itu dilakukan agar Indonesia dapat memperluas basis investor domestik, terlebih segmen ritel.

Selain itu, juga agar negara dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut membantu jalannya pembangunan.

”Daripada uangnya habis untuk konsumsi kini, lebih baik diinvestasikan untuk nanti,” kata Loto.

Tahun lalu pemerintah mempunyai SBN ritel yang jatuh tempo Rp 56,8 triliun. Sementara itu, SBN ritel yang diterbitkan sebanyak Rp 46 triliun.

Untuk tahun ini, SBN ritel yang jatuh tempo naik menjadi Rp 51,2 triliun.

Jatuh tempo SBR005 yang telah diluncurkan pemerintah adalah 10 Januari 2021. (rin/c25/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi AS, Indonesia tak Leluasa Jual Surat Utang


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler