"Terdakwa saat ini sedang dalam keadaan sakit, sehingga sulit untuk bisa mengikuti sidang," kata Ketua Hakim Pengganti Gusrizal saat membacakan sikap hakim, Kamis (19/2).
Sebelumnya H Iskandar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
BACA JUGA: Bisnis Ponari Tak Terbendung
Pria berusia 68 tahun itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tukar guling (ruilslag) eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) di Jalan Sriwijaya MataramSaat persidangan berlangsung, Iskandar mulai menunjukkan tanda-tanda sakit
BACA JUGA: Situs Peninggalan Kerajaan Samudera Pasai Ditemukan
"Terdakwa pernah mengompol di ruang sidangBACA JUGA: Jarak Pandang 500 Meter, Bandara SSK Tutup 1,5 Jam
Majelis hakim kemudian meminta terdakwa untuk diobservasi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.Saat sidang yang digelar Kamis (12/2) pekan lalu, dua dokter dari RSCM Jakarta yang melakukan observasi terhadap H Iskandar, memberikan kesaksian di depan majelis hakim untuk menjelaskan secara medisDalam kesempatan tersebut, dr Arya Govinda menyatakan kalau H Iskandar mengalami penurunan fungsi otak dan berbagai penyakit fisik, yaitu stroke, infeksi saluran kandung kemih, diabetes, darah tinggi, dan pembesaran prostat.
Sedangkan menurut psikiater Charles Evert Dumping, H Iskandar mengalami dementia alias pikun yang tak dapat disembuhkan"Terdakwa lupa jati diri sehingga masih merasa menjabat sebagai bupatiBahkan menurut dr Charles, H Iskandar tidak dapat mengingat anak dan istrinya," ujar Gusrizal.
Dengan keadaan kesehatan H Iskandar yang tidak mungkin sembuh seperti semula, menyebabkan dia tidak bisa mengikuti sidang yang objektif dan adil secara hukumKarena menurut majelis hakim, kesehatan adalah hak dasar bagi terdakwa"Kebenaran mustahil didapat jika terdakwa sedang dalam keadaan sakit," jelasnya.
Majelis hakim juga mengatakan kalau proses penuntutan tidak dapat diterima, sehingga terdakwa harus dikeluarkan dari dalam tahanan"Namun bukan berarti bebas, karena majelis belum memutuskan pokok perkara," katanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK MochRum menyatakan pikir-pikir dulu atas sikap majelis hakim tersebut"Kami lihat dulu kondisi terdakwaJika kondisinya membaik dan bisa kembali ke persidangan, ya kami akan meminta kembali majelis hakim untuk menyidangkan perkara ini," kata MochRum usai sidangSebab menurut dia, persidangan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) tidak mungkin dilakukanAdapun kuasa hukum Iskandar, Haeri Parani, menyambut baik keputusan hakim tersebut"Keluarga berharap agar H Iskandar segera dibebaskan untuk berobatMungkin Pak Iskandar akan dirujuk dulu ke RSCM Jakarta, baru kemudian akan dipulangkan ke Lombok," kata Haeri Parani.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg Golkar dan Pengawas Pemilu Judi Bareng
Redaktur : Tim Redaksi