jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Pria berinisial KK dijerat dengan Pasal 289 KUHP Sub Pasal 290 KUHP karena memerkosa kekasihnya, RF (18).
Pria 30 tahun itu melakukan perbuatan asusila di perkebunan kelapa sawit di Desa Waringin Agung, Antang Kalang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, 10 November 2018.
BACA JUGA: Kabur Bersama Pria Sontoloyo, Remaja Begituan Puluhan Kali
”Saya melakukannya saat korban pingsan,” kata KK saat pelimpahan di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (9/1).
Peristiwa bermula ketika mereka pergi ke pasar malam. Saat perjalanan pulang, KK memeluk RF dari belakang.
BACA JUGA: 2 Remaja Putri Diajak Menginap, Terjadilah
RF sempat marah dan meminta tersangka berhenti melakukan perbuatan tidak terpuji.
Namun, KK tidak memedulikan kemarahan kekasihnya. Dia malah membekap mulut RF.
BACA JUGA: Gunakan Obat Tidur, Ayah Sering Gituin Anak Tiri dan Ponakan
KK tetap berupaya melakukan perbuatan asusila meski korban berontak.
RF sempat berlari ketika melihat ada orang lewat. Dia berupaya meminta tolong.
Walakin, dia justru terjatuh dan pingsan. KK lantas melepas pakaian korban dan melancarkan aksinya.
RF pun menceritakan kisah pilunya kepada orang tuanya saat dirinya sampai di barak.
KK mendengar pengakuan RF. Dia pun menceritakan semua ulah tidak terpujinya.
”Saya lakukan itu berharap bisa dinikahi," ucap KK. (radarsampit/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khairil Anwar Jago Merayu, Betisnya Bolong
Redaktur & Reporter : Ragil