jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengkritisi pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tentang penundaan pergantian presiden pada 2024.
"Pernyataan Bahlil Lahadalia itu menunjukkan yang bersangkutan tidak paham konstitusi negara ini," tulis Luqman melalui keterangan persnya, Selasa (11/1).
BACA JUGA: Bahlil Curiga Ada Sesuatu di Balik 2.078 Izin Usaha Pertambangan Telantar
Bahlil sebelumnya mengomentari temuan survei mengenai perpanjangan masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) hingga 2027.
Menurut dia, hal itu sejalan dengan beberapa diskusi yang dilakukan mantan ketua umum Hipmi itu dengan pengusaha.
BACA JUGA: Rumah di Pusat Kota Ini Dijadikan Pabrik Narkoba, Pelakunya Ternyata
Dia mengeklaim para pengusaha tengah berupaya bangkit setelah terdampak pandemi Covid-19, sehingga akan merasa berat jika upaya itu berbenturan dengan agenda politik.
Luqman menyinggung Pasal 7 UUD 1945 setelah melihat narasi yang dimunculkan Bahlil.
BACA JUGA: Ferdinand Ditahan, GP Ansor Sampaikan Permintaan Khusus ke Polisi
Pasal itu menyebut Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.
Dia juga berbicara Pasal 6A UUD 1945 yang menegaskan Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum melihat narasi yang dibawa Bahlil.
Selanjutnya, legislator Fraksi PKB itu membahas Pasal 22E UUD 1945 dari pernyataan Bahlil.
Pasal itu menyebut pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden atau Wakil Presiden, dan DPRD.
"Penting juga ditegaskan bahwa di dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden atau wakil presiden diperpanjang masa jabatannya," ujar Luqman. (ast/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan