Lurah Dimungkinkan Angkat Tenaga Honorer

Kamis, 10 Februari 2011 – 00:10 WIB

JAKARTA - Pemerintah memudahkan instansi di daerah dalam melakukan perekrutan tenaga honorerBahkan seorang lurah pun diperkenankan mengangkat tenaga honorer

BACA JUGA: Pemerintah Dituding Tak Sosialisasikan SKB 3 Menteri



Hal ini termaktub dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 30 Tahun 2010
Menteri Negara PAN&RB EE Mangindaan mengatakan, turunnya peraturan Kepala BKN itu berkaitan dengan pengangkatan honorer

BACA JUGA: Kerusuhan Cikeusik dan Temanggung Diyakini By Design



Sesuai Surat Edaran Menneg PAN&RB No 5 Tahun 2010, honorer adalah tenaga yang diangkat pejabat berwenang atau pejabat lain dalam pemerintahan
Namun pengangkatannya di bawah tahun 2005

BACA JUGA: Soal Perlindungan Gayus, LPSK Masih Bingung



Menurut Mangindaan, pejabat berwenang yang dimaksud dalam SE tersebut adalah pejabat yang berwenang mengangkat tenaga honorer dan pejabat lain yang diberi delegasi wewenang untuk mengangkat tenaga honorer sesuai Peraturan Kepala BKN No 30 Tahun 2010"Nah, kepala kelurahan termasuk di antaranya," ujar Mangindaan pada JPNN di Gedung DPR RI, Rabu (9/2).

Adapun pejabat yang dimaksud itu adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK), pejabat daerah, dan pejabat pusatPejabat daerah meliputi sekda, kadis, kepala badan, sekretaris dewan, kepala kantor, camat, kepala unit pelayanan teknis daerah, kepala sekolah negeri, kepala kelurahan dan pimpinan satker lainnyaSedangkan pejabat pusat adalah sekjen, dirjen, irjen, kepala badan, kepala kantor wilayah, direktur, kepala biro, dan pimpro.

Untuk pejabat yang tidak berwenang berdasarkan RPP Tenaga Honorer, lanjutnya, adalah pejabat yang tidak diberi delegasi wewenang dan tidak memiliki otorisasi keuangan untuk mengangkat tenaga honorer dengan sumber dana APBN/APBDMangindaan menegaskan, di lapangan banyak tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah tetapi tidak diangkat oleh pejabat berwenang dan penghasilannya tidak berasal dari APBN/APBD dan tidak sesuai PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS.

"Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan, maka BKN mengeluarkan peraturan tentang siapa saja pejabat lain itu," jelasnya.

Ditambahkan Mangindaan, meski peraturan Kepala BKN itu baru dikeluarkan pada 2010 namun tetap berlaku untuk pengangkatan honorer kategori dua di bawah 2005"Kalau kategori satu (honorer tertinggal dan tanpa tes) kan sudah selesaiAgar ketahuan apakah benar honorernya masuk kategori dua, maka dibuatkan peraturan siapa saja sih pejabat lain yang berwenang mengangkat tenaga honorernyaJika tidak diklasifikasikan, jumlahnya pasti membludak," terangnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Selidiki Korupsi Penerimaan CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler