jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyampaikan bahwa Hananto Wibisono sudah bukan bagian dari organisasi tersebut.
Hal itu disampaikan untuk meluruskan pemberitaan media massa yang masih mencantumkan Hananto sebagai sekretaris jenderal AMTI.
BACA JUGA: AMTI Tolak Kenaikan Cukai Rokok
"Pernyataan narasumber atas nama Hananto Wibisono, yang bersangkutan bukan sekretaris jenderal AMTI sejak 19 Februari 2024. Segala pernyataan yang disampaikan oleh
Hananto Wibisono bukan atas nama AMTI dan tidak merepresentasikan AMTI," kata Ketua Umum AMTI I Ketut Budhyman Mudara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12).
Dalam berita yang dimaksud, Hananto mengkritik rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen.
BACA JUGA: Tembakau Jadi Penyumbang Terbesar APBN, AMTI: Harus Ada Aturan yang Adil & Berimbang
Hananto menilai kebijakan tersebut akan sangat memberatkan produsen produk tembakau, bahkan dapat memicu pengurangan tenaga kerja besar-besaran.
Terkait pernyataan itu, Ketut kembali menegaskan bahwa Hananto bukan lagi bagian dari AMTI.
BACA JUGA: Soal Kenaikan Cukai Rokok, AMTI Minta Perlindungan Presiden
Karena itu, kritik Hananto adalah pandangan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan sikap organisasi
"AMTI tidak pernah merilis pernyataan resmi terkait kebijakan pemerintah atas kenaikan PPN," tambah. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif