BACA JUGA: Kembangkan Kasus, KPK Geledah Dua Rumah
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan mengatakan bahwa dakwaan terhadap Nazaruddin sudah disusun dengan sangat cermat untuk persidangan tersebut
"Ya, sidang perdana tersangka Nazaruddin pada tanggal 30 besok," kata Johan, di kantor KPK, Senin (28/11).
Nazaruddin akan didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 a dan b dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selaku anggota DPR waktu itu, Nazaruddin diduga menerima cek senilai Rp4,3 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai ucapan terima kasih karena telah berjasa memenangkan PT DGI pelaksana proyek wisma atlet.
Diketahu pula, KPK menyelesaikan hasil pemeriksaan Nazaruddin melalui penandatangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Kamis (10/11)
BACA JUGA: Pejabat Semarang Segera Diperiksa KPK
BACA JUGA: KPK Curiga Proyek Jembatan Kukar Sarat Korupsi
Kemudian diserahkan kepada jaksa KPK untuk memproses dakwaan selama dua minggu, yang dibuktikan dengan dilimpahkannya berkas Nazaruddin ke pengadilan Tipikor pada Kamis (24/11).(fir/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Dumai Tertinggi, Metro Terendah
Redaktur : Tim Redaksi