Lusa, Nazaruddin Disidang di PN Tipikor

Senin, 28 November 2011 – 17:37 WIB
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin akan segera menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor JakartaSuami Neneng Sri Wahyuni itu akan didudukkan sebagai pesakitan untuk mendengarkan dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (30/11), lusa

BACA JUGA: Kembangkan Kasus, KPK Geledah Dua Rumah


 
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan mengatakan bahwa dakwaan terhadap Nazaruddin sudah disusun dengan sangat cermat untuk persidangan tersebut


"Ya, sidang perdana tersangka Nazaruddin pada tanggal 30 besok," kata Johan, di kantor KPK, Senin (28/11).

Nazaruddin akan didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12  a dan b dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selaku anggota DPR waktu itu, Nazaruddin diduga menerima cek senilai Rp4,3 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai ucapan terima kasih karena telah berjasa memenangkan PT DGI pelaksana proyek wisma atlet.

Diketahu pula, KPK menyelesaikan hasil pemeriksaan Nazaruddin melalui penandatangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Kamis (10/11)

BACA JUGA: Pejabat Semarang Segera Diperiksa KPK

BACA JUGA: KPK Curiga Proyek Jembatan Kukar Sarat Korupsi

Kemudian diserahkan kepada jaksa KPK untuk memproses dakwaan selama dua minggu, yang dibuktikan dengan dilimpahkannya berkas Nazaruddin ke pengadilan Tipikor pada Kamis (24/11).(fir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Dumai Tertinggi, Metro Terendah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler