JAKARTA - Setelah kasus dugaan suap dana dekonsentras Depnakertrans diserahkan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan, Lusmarina langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta BaratKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Sugiono yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon mengatakan, Kejaksaan Agung telah menugaskan Kejari Jakarta Barat untuk menangani kasus tersebut
BACA JUGA: Kasus Suap Depnakertrans Dioper ke Kejaksaan
"Sudah kita terima dan Kejari Jakarta Barat sudah mentapkannya sebagai tersangka," kata Sugiono, Jumat (30/1)
BACA JUGA: Pengganti Arie Soemarno Tergantung Sutanto
Selain Lusmarina, urainya, Kejari Jakbar juga menerima penyerahan dua saksi lainnya yang telah diperiksa KPKMeski demikian Sugiono menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka tersangka lainnya
BACA JUGA: Hendarman : SP3 VLCC Masih Bisa Dibuka Lagi
Alasannya, Kejari Jakbar masih memeriksa Lusmarina beserta dua saksi lainnya yakni Kepala Bidang di kantor Depnakertrans Kabupaten Kuala Kapuas berinisial Y dan seorang Kepala Bidang di kantor Depnakertrans Provinsi NAngroe Aceh Darussalam"Yang dua orang itu masih saksi," tandasnya.Sugiono mengungkapkan bahwa Lusmarina disangka dengan pasal pasal 5 (2) atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi"Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, sekarang kita titipkan di rumah tahanan Pondok Bambu," tukasnya.
Seperti diketahui, KPK pada Kamis (29/1) siang telah menangkap tangan Lusmarina karena diduga menerima amplop dari pada pejabat Depnakertrans di daerah pada rapat korrdinasi yang digelar di Hotel Ciputra, Jakarta BaratJuru bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa KPK tidak menemukan adanya unsur penyelenggara negara dalam kasus itu meski Lusmarina adalah PNS di DepnakertransKarenanya, KPK menyerahkankasus itu ke Kejaksaan Agung(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PBR Tak Mau Terjebak Politik Tanpa Isi
Redaktur : Tim Redaksi