jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin Paru menampik kliennya tergerak membantu PT Indoguna Utama untuk mendapat jatah kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian setelah mendapat janji akan menerima Rp 40 miliar.
Menurut Zainuddin Paru, pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu amat dipaksakan. "Jadi pertimbangannya sangat dipaksakan," kata Paru kepada wartawan, Selasa (5/11).
BACA JUGA: Fathanah Dihukum Berat, Sefti Berusaha Tabah
Ia menjelaskan, Luthfi tidak berupaya untuk mengatur penambahan kuota impor daging sapi. "Kalau disebut ada upaya untuk menggerakan penambahan, faktanya tidak ada rekomendasi yang keluar, tidak ada kebijakan yang berubah dari Kementerian Pertanian," katanya.
Bukan hanya itu, Paru menjelaskan, Kementerian Pertanian tidak bisa memutuskan sendiri untuk penambahan kuota. "Tapi harus mengkoordinasikan dengan Menko Perekonomian," katanya.
BACA JUGA: Lusa, Tersangka Kasus Hambalang Jalani Sidang Perdana
Oleh karena itu, Paru menyatakan, majelis tidak berposisi adil dalam memutus perkara tersebut. "Kami melihat majelis tidak lebih memposisikan sebagai Tuhan yang mengadili di bumi, tapi perpanjangan tangan dari komisioner saja," katanya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam pertimbangannya menyebutkan Luthfi
langsung tergerak untuk membantu PT Indoguna Utama mendapat kuota impor. Pertimbangan hukum itu dibacakan anggota Majelis Hakim, Joko Subagyo.
BACA JUGA: Berkas Kasus Pembunuhan Holly segera Dilimpahkan
"Setelah adanya janji pemberian Rp 5.000/kg untuk perolehan tambahan kuota 8.000 ton hingga seluruhnya dijanjikan Rp 40 miliar, Luthfi mulai bergerak," kata Joko. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nilai Lampaui Passing Grade Bukan Jaminan jadi PNS
Redaktur : Tim Redaksi