M Iqbal Kesandung Liga Inggris

Rabu, 17 September 2008 – 13:53 WIB
JAKARTA - Penangkapan anggota Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir tak lepas dari perannya dalam memutus perkara sengketa monopoli hak siar Liga Inggris di Astro TVDalam perkara itu, Iqbal memenangkan PT Direct Vision (DV) yang menjadi pemegang hak siar Liga Inggris di Astro TV.

Ketua KPPU Syamsul Maarif yang dihubungi JPNN, Rabu (17/9) dini hari usai menjenguk Iqbal di KPK, membenarkan bahwa rekannya di KPPU itu memang sempat menangani kasus sengketa antara Astro TV

BACA JUGA: Subsidi 60 Tahun, Penjualan Hanya 7 %

"Benar dia (Iqbal) memang sempat menangani sengketa kasus Astro
Dan itu sudah duiputuskan," ujar Syamsul.

Seperti diketahui, Pada 29 Agustus 2008, KPPU mengadakan sidang final kasus Astro atas dugaan monopoli siaran liga Inggris

BACA JUGA: Iqbal Hancurkan Citra KPPU

Saat itu banyak yang menduga PT DV akan dikenai sanksi oleh KPPU
Namun, itu tak terjadi

BACA JUGA: Munir Sebut Muchdi Sakit Hati

PT DV tetap amanBahkan, siaran liga Inggris yang akan hijrah ke Aora TV diharuskan tetap berada di PT DVHal itulah yang ditengarai menjadi dasar kepentingan terjadinya praktik suap kepada anggota KPPU

Saat itu, KPPU menyatakan bahwa PT DV dan AAAN tidak terbukti melanggar pasal 16 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatIsinya, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

Dalam putusannya, KPPU hanya menganggap PT DV sebagai kendaraan Astro untuk menjalankan bisnis di IndonesiaKPPU justru menimpakan kesalahan kepada ESPN Star Sport (ESS) dan All Asia Multimedia Network (AAMN)Menurut KPPU, akibat perjanjian dua kelompok usaha tersebut, tercipta iklim persaingan usaha yang tidak sehat.

Berdasar perjanjian itu, AAMN mendapat hak istimewa untuk menunjuk stasiun televisi di negara mana pun yang berhak memperoleh hak siar eksklusif liga InggrisKPPU meminta perjanjian itu direvisi agar pemberian hak siar bisa lebih kompetitif.

Lantas mengapa Direktur Utama First Media Billy Sundoro ikut ditangkap? First Media adalah perusahaan penyedia jasa layanan broadband internet dan jaringan televisi berbayar alias televisi kabel di IndonesiaPerusahaan yang dimiliki Grup Lippo itu berdiri sejak 1994Semula perusahaan itu bernama PT Broadband MultimediaDalam jaringan televisi kabel, First Media memiliki KabelVisionProduk itu sejak Juli 2007 digabung dengan Digital1 dan berganti nama menjadi HomeCable.

Sejatinya, PT Direct Vision (DV) masih bertalian darah dengan KabelVisionSebab, First Media menguasai 100 persen saham PT Ayunda Prima MitraAyunda itulah yang kemudian menguasai 49 persen saham PT DV –pemegang hak siar AstroSisa 51 persen saham PT DV dikuasai perusahaan telekomunikasi asal Malaysia, Astro All Asia Network (AAAN)Sayang, perkembangan terakhir AAAN justru meninggalkan Direct Vision dan bergabung dengan Aora TV.(aj/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Depkes Siapkan Pos di 14 Pelabuhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler