JAKARTA--Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi dan kajian terhadap vonis bebas beberapa koruptor di Pengadilan Tipikor seluruh Indonesia.
Menurutnya, dari kajian tersebut ditemukan indikasi kesalahan yang dilakukan oleh hakim, berupa pelanggaran yang bersifat teknis"Sebagian vonis bebas itu sudah dikaji
BACA JUGA: Penyidik Independen Dianggap Bawa Masalah
Kalau kesalahan yang bersifat teknis memang ada," kata Djoko di sela-sela seminar “Rezim Perampasan Aset Untuk Mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Senin (28/11).Djoko mengungkapkan, sampai saat ini institusinya telah menerima laporan vonis bebas pengadilan Tipikor daerah di antaranya, lima vonis bebas di Surabaya, empat di Samarinda, tiga di Bandung, dan dua vonis bebas di Lampung
Namun, Djoko enggan menyebutkan bentuk kesalahan teknis dimaksud serta hasil dari evaluasi dan kajian terhadap vonis bebas tersebut karena perkara ini masih proses hukum kasasi dan belum inckraht.
"Jangan sampai kita mendahului apa yang akan diputuskan dalam perkara
BACA JUGA: DPD Sosialisai Lewat Tweet dan Blog
Sejauh ini kalau ada indikasi terima suap kan kita sulit untuk menelusuri ituDjoko mengaku, MA akan melakukan eksaminasi atas indikasi kesalahan teknis yang dilakukan oleh hakim yang memutus bebas koruptor tersebut.
"Itu semua sudah saya pelajari dan bentuk tim untuk eksaminasi perkara itu
BACA JUGA: MA Sebut Wacana Pembubaran Tipikor Daerah Prokoruptor
Nanti kalau yang bersifat teknis kan akan ada upaya hukum, tapi yang melanggar kode etik profesi itu tugas MA dengan KY untuk dibawa ke MKH(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Nilai KPK Masih Kerja Serampangan
Redaktur : Tim Redaksi