Pengamat Hukum Minta KPU Diganti

Kamis, 30 April 2009 – 20:08 WIB

JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin, Irmanputra Sidin menyarankan pemerintah untuk mengganti seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai upaya kongrit untuk meminimalisir potensi konflik dan cacat pemilu presiden Juli mendatang.

“Saya khawatir jika anggota KPU tidak diganti maka proses pemilu dan seluruh hasilnya akan menuai masalah bagi pemerintah dan bangsa ini,” tegas Irman saat dihubungi wartawan, Kamis (30/4).

Sebelum chaos terjadi, lanjutnya, SBY harus mengambil tindakanIni bukan untuk kepentingan dirinya sebagai incumbent, tapi bagi seluruh calon presiden agar kemenangan mereka tidak digugat.

Upaya legal yang bisa ditempuh presiden adalah membatalkan UU 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan mengeluarkan perppu serta mengangkat anggota KPU yang baru, imbuhnya.

“Untuk penetapan anggota baru dan penetapan perppu, selaku presiden, SBY bisa mengambil seluruh pihak yang akan terlibat dalam pilpres seperti unsur parpol yang lolos parlementary threshold

BACA JUGA: Golkar Unggul di Riau

Duduk bersama dan menyepakati untuk memilih anggota-anggota KPU yang baru melalui mekanisme musyawarah-mufakat,” usulnya.

Mengenai belum adanya tuntutan dari parpol yang mengeluhkan pelaksanaan pemilu itu untuk membubarkan KPU, Irman berpendapat hal ini adalah taktik yang digunakan oleh seluruh partai politik yang melihat bahwa kelemahan KPU ini adalah kesempatan bagi mereka.

“Bagi mereka, kalau karena kelemahan ini akan menguntungkan mereka, tentu mereka tidak akan protes, tapi kalau kelemahan ini merugikan mereka, mereka akan protes
Jadi mereka mengharapkan 'bola muntah' dari kondisi ini, berharap kondisi ini akan berpihak pada mereka,” katanya lagi.

SBY harus meminimalisasi resiko pelaksanaan pemilu dengan merekstrukturisasi anggota KPU yang dipilih berdasarkan desain tertentu untuk menciptakan kemelut dan berharap dari kemelut itu ada keuntungan yang akan bermanfaat bagi pihak-pihak tertentu, ujarnya.

Sama halnya dengan Irman, Pengamat Politik dari Universitas Paramadhina, Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa pergantian anggota KPU memang harus dilakukan

BACA JUGA: Golkar Dalam Posisi Outside

Namun pergantian itu menurutnya juga harus mempertimbangkan secara matang.

Antara lain jangan sampai pergantian itu justru menimbulkan polemik baru dalam pelaksanaan pemilu dan jika memang diganti, harus dilakukan cepat dan ada jaminan bahwa seluruh anggota KPU baru itu bisa diterima semua pihak dan tidak lagi diprotes yang kalah dalam pilpres, saran Bima.

Selain menuai berbagai protes, Bima juga menyebut adanya indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan KPU seperti praktek korupsi yang baru-baru ini terungkap dan sudah dimulainya proses hukum untuk itu juga bisa dijadikan alasan pergantian.

“Jadi jangan sampai hasil pemilu nanti terkotori oleh oknum-oknum KPU yang korupsi
Jadi pergantian itu penting untuk membersihkan KPU dari orang-orang yang kotor dan peningkatan kinerja,” ujar Direktur Charta Politicaitu

BACA JUGA: KPK Periksa Tiga Petugas IT KPU

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BRI Capai Laba Rp1,72 T


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler