jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Harris Arthur Hedar dalam perkara suap yang menyeret penyidik Mabes Polri AKBP R Brotoseno. Putusan kasasi itu menggugurkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Harris dengan pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Mengabulkan permohonan kasasi Harris Arthur Hedar," demikian bunyi putusan majelis kasasi MA yang dimuat di laman resmi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu, Minggu (25/11).
BACA JUGA: KPK Masih Rahasiakan Penyuap Bupati Pakpak Bharat
Majelis kasasi yang mengadili perkara dengan nomor register 1643 K/PID.SUS/2018 itu dipimpin oleh Suhadi. Sedangkan anggota majelisnya adalah Krisna Harahap dan Abdul Latief.
Suhadi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, majelis kasasi membebaskan Harris terkait dengan kasus dugaan suap kepada Raden Brotoseno, Kanit V Divisi III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. "Iya, diputus bebas," ujar Suhadi.
BACA JUGA: Permen PUPR 23/2018 Terancam Digugat ke MA
Kendati demikian, ada pendapat yang berbeda atau dissenting opinion (DO) dalam perkara itu. Suhadi pula yang memiliki dissenting opinion.
"Di putusan itu saya DO. Mengenai pertimbangannya silakan baca di website kalau sudah di-publish," ujarnya.
BACA JUGA: KPK Ungkap Fakta soal Uang Suap untuk Bupati Pakpak Bharat
Kasus yang menjerat Harris bermula saat Mabes Polri menangkap Brotoseno karena diduga menerima suap lebih dari Rp 1 miliar. Perkembangan penyidikan kasus itu mengarah ke Harris.
Pada sidang tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Harris bersalah. Putusan hukumannya adalah tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI mengurangi hukuman Harris menjadi 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun pada tingkat kasasi, MA membebaskan Harris.(rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: MA tidak Boleh Buta
Redaktur : Tim Redaksi