JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional Prita Mulyasari bisa bernapas legaMajelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Prita sekaligus menolak kasasi kubu RS Omni
BACA JUGA: Megawati Tuding Pemerintah Lambat Tangani Bencana
Putusan ini membuat ibu dua anak tersebut bebas dari gugatan dan ganti rugi Rp 20 miliar yang diajukan Omni"Gugatan Omni terhadap Prita di tingkat kasasi ditolak
BACA JUGA: ICW Kecam Putusan MA
Kalau di PN dan PT kan gugatan Omni diterima," kata Ketua MA Harifin A Tumpa seusai salat Jumat di gedung MA kemarin (8/10)BACA JUGA: Bibit Pasrahkan Nasib ke Kejaksaan
Sayang, Harifin tidak menyampaikan pertimbangan hukum yang diambil dalam memutus kasus tersebut"Detailnya saya tidak ingat," katanyaSeperti diketahui sebelumnya, Omni menggugat Prita Mulyasari sebesar Rp 20 miliarOmni menuduh Prita melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baikPrita mengirimkan surat elektroik ke sejumlah rekannya terkait kekecewaan terhadap pelayanan OmniSurat tersebut dianggap Omni sebagai upaya Prita mencemarkan nama baik rumah sakit di kawasan Tangerang, Banten tersebutOmni lantas mengajukan gugatan perdata dan pidanaDi kasus pidana, Prita dibebaskan.
Sementara di kasus perdata di tingkat pertama, Prita divonis membayar ganti rugi sebesar Rp 304 jutaPutusan tersebut memicu gerakan sosial pengumpulan koin bantuanAtas putusan tingkat pertama tersebut, Prita mengajukan bandingMajelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Banteng mengkorting ganti rugi menjadi Rp 204 jutaTerhadap putusan banding tersebut, Prita mengajukan kasasi ke MAPermohonan kasasi juga diajukan kubu OmniMA mengabulkan kasasi Prita dan menolak kasasi Ombi
Pengacara Prita, Slamet Yuwono, bersyukur atas putusan tersebutMenurut dia, putusan hakim sudah tepatSebab, dalam kasus pidana, Prita sudah dinyatakan tidak bersalah"Itu sudah tepat karena Prita memang tidak bersalah di kasus pidananya," katanya(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Kirim Tim Propam ke Batam
Redaktur : Tim Redaksi