JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto, mengaku pasrah dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Kejaksaan Agung, terkait pembatalan Surat Ketetapan penghentian Penuntutan (SKPP)Namun demikian Bibt mengungatkan bahwa kasus yang membelit dirinya dan Chandra adalah hasil rekayasa
BACA JUGA: Mabes Polri Kirim Tim Propam ke Batam
Dihubungi via sambungan telpon, Jumat (8/10), Bibit yang mengaku sedang berada di Mataram menyatakan, dengan adanya putusan itu maka bola selanjutnya ada di Kejaksaan
BACA JUGA: Kubu Anggodo Minta Bibit-Chandra Segera Diadili
Saya ngikut saja," ujar Bibit.Meski demikian ia juga mengatakan, sudah ada perintah Presiden tentang penyelesaian kasus Bibit-Chandra dan rekomendasi Tim 8
BACA JUGA: Indonesia Butuh Kepemimpinan yang Tegas
Anggodo juga sudah terbukti bersalah walaupun dia masih bandingTetapi kan jelas kalau kasus ini hasil rekayasa," ucapnyaSeperti diketahui, Untuk ketiga kalinya, Anggodo Widjojo menang di pengadilan melawan Kejaksaan, terkait penerbitan SKPP untuk dua komisioner KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M HamzahMA tidak dapat menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung lantaran dianggap tidak memenuhi syarat formil
Putusan MA itu dibacakan Kamis (7/10)"Amarnya NO (Niet Ontvankelijk Verklaard)Permohonan PK tidak dapat diterima," ujar Humas MA, Nurhadi di Jakarta, Jumat (8/10)(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belanda Tahu Indonesia Luar-Dalam
Redaktur : Tim Redaksi