Bibit Pasrahkan Nasib ke Kejaksaan

Sabtu, 09 Oktober 2010 – 00:22 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto, mengaku pasrah dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Kejaksaan Agung, terkait pembatalan Surat Ketetapan penghentian Penuntutan (SKPP)Namun demikian Bibt mengungatkan bahwa kasus yang membelit dirinya dan Chandra adalah hasil rekayasa

BACA JUGA: Mabes Polri Kirim Tim Propam ke Batam



Dihubungi via sambungan telpon, Jumat (8/10), Bibit yang mengaku sedang berada di Mataram menyatakan, dengan adanya putusan itu maka bola selanjutnya ada di Kejaksaan
"Itu terserah Kejaksaan Agung

BACA JUGA: Kubu Anggodo Minta Bibit-Chandra Segera Diadili

Saya ngikut saja," ujar Bibit.

Meski demikian ia juga mengatakan, sudah ada perintah Presiden tentang penyelesaian kasus Bibit-Chandra dan rekomendasi Tim 8
"Itu sudah jelas, tidak (perlu) masuk ke pengadilan

BACA JUGA: Indonesia Butuh Kepemimpinan yang Tegas

Anggodo juga sudah terbukti bersalah walaupun dia masih bandingTetapi kan jelas kalau kasus ini hasil rekayasa," ucapnya

Seperti diketahui, Untuk ketiga kalinya, Anggodo Widjojo menang di pengadilan melawan Kejaksaan, terkait penerbitan SKPP untuk dua komisioner KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M HamzahMA tidak dapat menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung lantaran dianggap tidak memenuhi syarat formil

Putusan MA itu dibacakan Kamis (7/10)"Amarnya NO (Niet Ontvankelijk Verklaard)Permohonan PK tidak dapat diterima," ujar Humas MA, Nurhadi di Jakarta, Jumat (8/10)(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belanda Tahu Indonesia Luar-Dalam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler