ICW Kecam Putusan MA

Soal SKPP Bibit-Chandra

Sabtu, 09 Oktober 2010 – 01:11 WIB

JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) tentang pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang diajukan Kejaksaan Agung, dinilai semakin menyenangkan barisan koruptorKarenanya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam MA

BACA JUGA: Bibit Pasrahkan Nasib ke Kejaksaan



Menurutnya, MA tidak berani melakukan terobosan hukum dalam memutus perkara yang menjadi keresahan publik
"Kita patut mengecam MA dengan putusan yang memenangkan Anggodo," ujar peneliti hukum ICW, Febridiansyah, Jumat (8/10)

BACA JUGA: Mabes Polri Kirim Tim Propam ke Batam



Febri menyebut dua alasan mengapa MA harus dikecam
Pertama, MA telah mengesampingkan rasa keadilan publik dan kepentingan umum untuk memperkuat KPK

BACA JUGA: Kubu Anggodo Minta Bibit-Chandra Segera Diadili

Kedua, MA menerapkan standar ganda saat memutus PK Bibit-Chandra"Karena sebelumnya MA pernah memutus empat perkara PK yang diajukan oleh Jaksa," ujar Febri.

Di sisi lain, lanjut Febri, SKPP Kejaksaan Agung memang lemah"Jadi Kejaksaan Agung harus mempertanggungjawabkan pilihan awalnya menerbitkan SKPP yang memberi celah pada Anggodo," ucap Febri.

Lantas apa yang seharusnya dilakukan Kejaksaan untuk menyelematkan Bibit dan Chandra? Febri mengatakan, Kejaksaan harus menerbitkan deponering"Deponering harus diterbitkan pelaksana tugas Jaksa Agung (Darmono)," cetusnya.

Febri juga menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pihak yang tak bisa lepas tangan begitu saja dalam kasus Bibit-Chandra"Pihak yang paling bertanggungjawab menyelesaikan kemelut ini adalah Presiden SBYMelalui Jaksa Agung tentunya," tukasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Butuh Kepemimpinan yang Tegas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler