JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) tentang pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang diajukan Kejaksaan Agung, dinilai semakin menyenangkan barisan koruptorKarenanya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam MA
BACA JUGA: Bibit Pasrahkan Nasib ke Kejaksaan
Menurutnya, MA tidak berani melakukan terobosan hukum dalam memutus perkara yang menjadi keresahan publik
BACA JUGA: Mabes Polri Kirim Tim Propam ke Batam
Febri menyebut dua alasan mengapa MA harus dikecam
BACA JUGA: Kubu Anggodo Minta Bibit-Chandra Segera Diadili
Kedua, MA menerapkan standar ganda saat memutus PK Bibit-Chandra"Karena sebelumnya MA pernah memutus empat perkara PK yang diajukan oleh Jaksa," ujar Febri.Di sisi lain, lanjut Febri, SKPP Kejaksaan Agung memang lemah"Jadi Kejaksaan Agung harus mempertanggungjawabkan pilihan awalnya menerbitkan SKPP yang memberi celah pada Anggodo," ucap Febri.
Lantas apa yang seharusnya dilakukan Kejaksaan untuk menyelematkan Bibit dan Chandra? Febri mengatakan, Kejaksaan harus menerbitkan deponering"Deponering harus diterbitkan pelaksana tugas Jaksa Agung (Darmono)," cetusnya.
Febri juga menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pihak yang tak bisa lepas tangan begitu saja dalam kasus Bibit-Chandra"Pihak yang paling bertanggungjawab menyelesaikan kemelut ini adalah Presiden SBYMelalui Jaksa Agung tentunya," tukasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Butuh Kepemimpinan yang Tegas
Redaktur : Tim Redaksi