jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hingga Kamis (17/12) petang, belum juga menerima memori kasasi untuk perkara kasus pencoretan pasangan calon bupati Fakfak (Papua) Donatus Nimbitkendik-Abdul Rahman.
Padahal sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang memenangkan gugatan Donatus-Abdul.
BACA JUGA: Demokrat Minta 5 Pilkada yang Tertunda Tetap Digelar Tahun Ini
"Untuk berkas (memori kasasi) Fakfak belum sampai. Hari ini yang sudah sampai itu berkas untuk perkara Kalimantan Tengah dan ternyata ada satu lagi, itu untuk Pilkada Kota Mataram," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi kepada JPNN, Kamis petang.
Karena berkas belum sampai, maka MA kata Suhadi, masih menunggu untuk kemudian melakukan langkah-langkah yang diperlukan.
BACA JUGA: DPR: Pilkada Susulan di Lima Daerah Boleh 2016 tanpa Perppu
"Untuk Kota Mataram, itu PTTUN-nya di Surabaya. Sudah sampai di MA. Tapi memang belum didaftar atau diregister. Jadi nanti akan ditetapkan terlebih dahulu," ujar Suhadi.
Meski begitu, Suhadi belum menjelaskan lebih lanjut terkait sengketa Pilkada Kota Mataram. Ia hanya menyatakan setelah memori kasasi masuk, maka selanjutnya berkas akan diteliti terlebih dahulu kelengkapannya. Baru kemudian diregistrasi dan dimintakan ke Ketua MA membentuk Majelis Kasasi.
BACA JUGA: Berkas Kasasi Pilkada Kalteng Baru Masuk MA Kamis Pagi
Sebelumnya, Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, untuk kasus Fakfak, KPUD setempat yang akan menyerahkan memori kasasi ke PTTUN Makassar. Namun belum diketahui secara pasti apakah memori telah disampaikan.
KPU diketahui menunda pelaksanaan pilkada di lima daerah. Masing-masing Pilkada Kalteng dan Fakfak karena adanya putusan PTTUN. Sementara terhadap KPU Simalungun, Siantar dan Kota Manado, ditunda setelah adanya putusan sela dari PTTUN Medan dan Makassar.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini 10 Daerah Tingkat Partisipasi Pemilih Tertinggi
Redaktur : Tim Redaksi