JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengambil sikap terkait tertangkapnya Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari oleh KPKInstitusi yang dipimpin Harifin A
BACA JUGA: KPK Blokir Aset Nazaruddin
Tumpa itu bakal memberhentikan sementara Imas sebagai hakim Ad Hoc PHI"Imas akan kami berhentikan sementara," ujar Harifin saat ditemui usai melepas jenazah Hakim Agung Moegiharjo di Gedung MA, Sabtu (2/6)
BACA JUGA: Kasus Sisminbakum, Kejagung Bimbang
Bahkan, dalam waktu dekat surat keputusan pemberhentian sementara Imas akan diturunkan.Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah Hakim PHI Bandung Imas Dianasari
BACA JUGA: Panji Gumilang Terancam Tujuh Tahun Penjara
Dalam penangkapan itu Imas disangkakan melanggar pasal 12 huruf c dan atau pasal 6 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 UU No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiSebab, sebagai hakim Imas diduga telah menerima suap untuk mempengaruhi putusan suatu perkara.
Meski telah memberikan kepastian itu, Harifin masih irit bicara mengenai kembali terjadinya penangkapan hakimDia tidak mau berbicara termasuk perkembangan kasasi PT OI yang membuat hakimnya tergiur suap"Saya belum mendapat laporan lengkap tentang kasus tersebut," imbuhnya.
Harifin tampak jengah ketika wartawan menyodorkan pertanyaan dugaan keterlibatan orang dalam MA dalam kasus suapSebab, terang-terangan Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan dugaan terlibatnya orang dalam MA cukup kuatDia berjanji akan menindaklanjuti dugaan tersebut secepatnya.
"Kalau sudah (penyelidikan, Red) akan saya sampaikan," terangnyaSetelah itu, dia enggan memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai ImasSalah satu sumber di MA mengatakan, instansi tersebut sangat terpukul dengan kasus ituSebab, belum usai ingar bingar tertangkapnya hakim Syarifuddin, kali ini ada lagi hakim yang tertangkap karena kasus dugaan menerima suap.
Apalagi, Juru Bicara MA Hatta Ali mengakui jika saat ini memang banyak hakim yang terjerat masalahYang paling banyak tentu saja kasus korupsiNamun, dia juga enggan mengatakan lebih rinci bagaimana penanganan kasus itu, termasuk edukasi terhadap hakim yang lainDia hanya berjanji untuk lebih ketat memantau hakimnya.
Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan jika Imas memang memiliki track record burukDia sudah dua kali dilaporkan ke KY"Pertama 2009 lalu meski tidak terbukti melanggar, dan sekarang ini," jelasnya.
Dari kedua laporan tersebut, kaususnya sama yaitu dugaan pelanggaran kode etikUniknya, perkara yang membuatnya dilaporkan ke KY juga sama yakni saat menangani perkara gugatan buruh yang dipecat perusahaan"Sebenarnya, laporannya sudah kami proses, ternyata sudah ditangkap KPK," tandasnya.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman juga mengaku memiliki puluhan nama hakim yang diduga nakalBahkan, kemungkinan daftar hitam hakim tersebut bakal bertambah jika ada bukti baru"Baru puluhan yang dicurigai kuat," terangnya kepada wartawan.
Dia mengaku tidak habis pikir dengan kejadian tersebutDia mempertanyakan, apakah sejak awal, para hakim tidak dipersiapkan secara baikSebab, sebelumnya Wakil Ketua KY Bidang Pengawasan dan Investigasi Suparman Marzuki juga mengatakan, untuk jadi hakim harus bayar Rp 300 juta(dim/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bursa Pangkostrad, Tiga Jenderal Diunggulkan
Redaktur : Tim Redaksi