Tujuh hakim yang dihukum berat itu diantaranya adalah hakim berinisial DSS dari Pengadilan Tinggi Jayapura karena telah melanggar Pasal 6 ayat (4) huruf b dan c Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
BACA JUGA: MUI Seriusi Temuan Obat Berlemak Babi
Hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS/pembebesan dari jabatan Hakim sesuai Memorandum Ketua Muda Pengawasan No.KM.Was/39/M.XI/2007 tertanggal 20 Nopember 2007.MG, hakim Pengadilan Tinggi Jayapura melanggar Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) huruf a, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum
LT, hakim Pengadilan Tinggi Jayapura melanggar asal 6 ayat (4) huruf b dan c Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980 Hukuman disiplin berat berupa pengunduran diri sebagai Hakim atas permintaan sendiri Memorandum Ketua Muda Pengawasan No KM Was/39/M.XI/2007, tanggal 20 November 2007.
STS, hakim asal Pengadilan Tinggi Surabaya dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
BACA JUGA: MA Beri Sanksi 21 Hakim Nakal
Hukuman disiplin berupa pensiun dini yang ditegaskan melalui Surat Dirjen Badan Peradilan Umum/Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Nomor 1320/DJU.2/X/2008 tanggal 14 Oktober 2008.Sementara seorang hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta berinisial CD, dinilai telah melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a PP Nomor 30 Tahun 1980 jo
BACA JUGA: Lima Anak Buah Dr Azhari Tersangka
CD mendapat hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan Ketua Pengadilan melalui SK Ketua Mahkamah Agung RI No.090/KMA/SK/VII/2008, tanggal 10 Juli 2008Sedangkan AY, hakim Pengadilan Tinggi TUN Jayapura dijatuhi sanksi karena melanggar Pasal 6 ayat (4) huruf b PP 30 Tahun 1980Hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan hakim sesuai Memorandum Ketua Muda Pengawasan Nomor KM.Was/10/M/III/2008 tanggal 5 Maret 2008Terakhir, hakim berinisial AS dari Pengadilan Tinggi Palembang yang diberhentikan karena melanngar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan h PP 30 Tahun 1980.(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Jompo Isi Eselon Satu MA
Redaktur : Tim Redaksi