MA Berhentikan Tujuh Hakim Indisipliner

Kamis, 23 Oktober 2008 – 15:11 WIB
JAKARTA - Menyusul langkah transparansi di bidang pengelolaan anggaran dan keuangan, Badan Pengawasan MA secara rutin mengumumkan hukuman disiplin terhadap Hakim dan Non-Hakim di lingkungan MA dan pengadilan-pengadilan dibawah MA.  Dari 21 hakim yang dikenai sanksi, tujug diantarannya terkena hukuman berat dan berimbas kepada pencopotan sebagai hakimSedang 14 hakim lainnya diberi sanksi ringan.

Tujuh hakim yang dihukum berat itu diantaranya adalah hakim berinisial DSS dari Pengadilan Tinggi Jayapura karena telah melanggar Pasal 6 ayat (4) huruf b dan c Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

BACA JUGA: MUI Seriusi Temuan Obat Berlemak Babi

Hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS/pembebesan dari jabatan Hakim sesuai Memorandum Ketua Muda Pengawasan No.KM.Was/39/M.XI/2007 tertanggal 20 Nopember  2007.

MG, hakim Pengadilan Tinggi Jayapura melanggar Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) huruf a, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum
Hukuman disiplin berat berupa pengunduran diri sebagai Hakim atas permintaan sendiri sesuai Memorandum Ketua Muda Pengawasan No.KM.Was/39/M.XI/2007 tanggal 20 Nopember dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI No.142/KMA/IX/2008 tanggal 24 September 2008.

LT, hakim Pengadilan Tinggi Jayapura melanggar asal 6 ayat (4) huruf b dan c Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980 Hukuman disiplin berat berupa pengunduran diri sebagai Hakim atas permintaan sendiri Memorandum Ketua Muda Pengawasan No KM Was/39/M.XI/2007, tanggal 20 November 2007.

STS, hakim asal Pengadilan Tinggi Surabaya dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980

BACA JUGA: MA Beri Sanksi 21 Hakim Nakal

Hukuman disiplin berupa pensiun dini yang ditegaskan melalui Surat Dirjen Badan Peradilan Umum/Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Nomor 1320/DJU.2/X/2008 tanggal 14 Oktober 2008.

Sementara seorang hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta berinisial CD, dinilai telah melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a PP Nomor 30 Tahun 1980 jo
Pasal 5 ayat (18) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.215/KMA/SK/12/2007

BACA JUGA: Lima Anak Buah Dr Azhari Tersangka

CD mendapat hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan Ketua Pengadilan melalui SK Ketua Mahkamah Agung RI No.090/KMA/SK/VII/2008, tanggal 10 Juli 2008

Sedangkan AY, hakim Pengadilan Tinggi TUN Jayapura dijatuhi sanksi karena melanggar Pasal 6 ayat (4) huruf b PP 30 Tahun 1980Hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan hakim sesuai Memorandum Ketua Muda Pengawasan Nomor KM.Was/10/M/III/2008 tanggal 5 Maret 2008Terakhir, hakim berinisial AS dari Pengadilan Tinggi Palembang yang diberhentikan karena melanngar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan h PP 30 Tahun 1980.(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Jompo Isi Eselon Satu MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler