MA Beri Sanksi 21 Hakim Nakal

Kamis, 23 Oktober 2008 – 13:49 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi hukuman disiplin terhadap 21 hakim selama kurun waktu Januari sampai September 2008 karena melakukan berbagai pelanggaranKepala Biro Humas dan Hukum, Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, membenarkan bahwa MA telah memberikan tindakan disiplin tersebut

BACA JUGA: Lima Anak Buah Dr Azhari Tersangka

"Hukuman disiplin itu sebagai tindak lanjut dari pengaduan yang masuk ke Badan Pengawasan MA," kata Nurhadi, Kamis (23/10) di Jakarta


Lebih lanjut dikatakan Nurhadi, selama periode itu jumlah keseluruhan yang mendapatkan sanksi sebanyak 50 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan sanksi,  21 orang diantaranya adalah hakim

BACA JUGA: Orang Jompo Isi Eselon Satu MA

Hukuman disiplin yang diberikan bervariasi mulai dari yang paling berat, yakni pemberhentian dari status yang bersangkutan sebagai PNS hinggga teguran tertulis.

Untuk diketahui sepanjang Juli sampai September 2008, jumlah pengaduan yang masuk ke Badan Pengawasan MA berjumlah 498 pengaduan
Dari 498 pengaduan tersebut sebanyak 107 pengaduan merupakan pengaduan pantas untuk ditindak lanjuti

BACA JUGA: Anggaran TNI Belum Transparan



Sementara bulan Juli 2008, tercatat 107 pengaduan dengan 28 pengaduan layak untuk diproses, Agustus 2008 dari 145 pengaduan, 38 diantaranya layak diproses dan September 2008 terdapat 246 pengaduan dengan 41 pengaduan diantaranya layak untuk diproses lebih lanjut

"Sesuai dengan kebijakan strategis MA yang tercantum dalam cetak biru (blue print) MA, pengumuman hukuman disiplin terhadap hakim dan pegawai non-hakim di MA dan pengadilan-pengadilan merupakan salah satu langkah strategis untuk menerapkan keterbukaan," tegas Nurhadi(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... WN India Selundupkan Berlian di Perut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler