BACA JUGA: Lima Anak Buah Dr Azhari Tersangka
"Hukuman disiplin itu sebagai tindak lanjut dari pengaduan yang masuk ke Badan Pengawasan MA," kata Nurhadi, Kamis (23/10) di JakartaLebih lanjut dikatakan Nurhadi, selama periode itu jumlah keseluruhan yang mendapatkan sanksi sebanyak 50 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan sanksi, 21 orang diantaranya adalah hakim
BACA JUGA: Orang Jompo Isi Eselon Satu MA
Hukuman disiplin yang diberikan bervariasi mulai dari yang paling berat, yakni pemberhentian dari status yang bersangkutan sebagai PNS hinggga teguran tertulis.Untuk diketahui sepanjang Juli sampai September 2008, jumlah pengaduan yang masuk ke Badan Pengawasan MA berjumlah 498 pengaduan
BACA JUGA: Anggaran TNI Belum Transparan
Sementara bulan Juli 2008, tercatat 107 pengaduan dengan 28 pengaduan layak untuk diproses, Agustus 2008 dari 145 pengaduan, 38 diantaranya layak diproses dan September 2008 terdapat 246 pengaduan dengan 41 pengaduan diantaranya layak untuk diproses lebih lanjut
"Sesuai dengan kebijakan strategis MA yang tercantum dalam cetak biru (blue print) MA, pengumuman hukuman disiplin terhadap hakim dan pegawai non-hakim di MA dan pengadilan-pengadilan merupakan salah satu langkah strategis untuk menerapkan keterbukaan," tegas Nurhadi(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... WN India Selundupkan Berlian di Perut
Redaktur : Tim Redaksi