Orang Jompo Isi Eselon Satu MA

Kamis, 23 Oktober 2008 – 09:35 WIB
JAKARTA - Di tengah ramainya kontroversi rencana perpanjangan pensiun hakim agung menjadi 70 tahun, diam-diam, pemerintah menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) No 65 tahun 2008 yang berisi perpanjangan usia pensiun pejabat eselon satu hingga 62 tahunPP tersebut kabarnya dibuat untuk memperpanjang jabatan Dirjen Pajak Darmin Nasution dan Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi yang akan pensiun pada Januari 2009

BACA JUGA: Anggaran TNI Belum Transparan



Saat ini, PP yang diundangkan di Jakarta pada 9 Oktober 2008 tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan pejabat birokrat ibu kota
Mereka tidak habis mengerti kenapa pemerintah sampai menerbitkan PP seperti itu

BACA JUGA: WN India Selundupkan Berlian di Perut



''PP tersebut bisa merusak sistem,'' ujar beberapa pejabat eselon satu dan dua yang dihubungi koran ini Rabu (22/10)
Selain itu, PP tersebut juga menghambat kaderisasi, menambah masalah kepegawaian, rawan untuk dimanipulasi karena kreterianya tidak jelas, dan terkesan mempertahankan rezim.

''Yang terang, PP ini akan membuat jabatan eselon satu akan diisi para jompo seperti di MA (Mahkamah Agung),'' kata mereka

BACA JUGA: Hakim Ragukan Uang Suap DPR Hasil Pinjaman

Menurut mereka, PP tersebut akan melukai perasaan masyarakat ketika kepercayaan terhadap kinerja birokrasi masih terpurukMalah, PP itu terkesan menghambat upaya reformasi birokrasi yang saat ini selalu digembar-gemborkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Sejatinya, usia pensiun PNS (pegawai negeri sipil) hanya sampai 56 tahunTapi, berdasarkan Peraturan Pemerintah sebelumnya bisa diperpanjang hingga 58 tahunKemudian muncul peraturan baru yang bisa molor hingga 60 tahunDan kini malah bisa diperpanjang sampai 62 tahun''Kami khawatir, nanti ada aturan baru lagi yang bisa menambah hingga 64 atau 66 tahun,'' tandas mereka

Anggota steering committee Institut Reformasi Birokrasi (IRB) Hardijanto juga menyayangkan terbitnya PP No 65 tahun 2006 iniMenurutnya, jika tujuannya hanya untuk mengakomodasi perpanjangan pensiun pejabat tertentu tidak perlu membuat PP baru.

''Mestinya hak prerogatif Presiden saja, sehingga tidak mengubah sistem yang ada, dan tidak mengganggu sistem kepegawaianBasic reason (argumetasi mendasar) PP ini apa?,'' kata Hardijanto''Jadi, tidak perlu perpanjangan usia pensiun, cukup kesamaptaan kesehatan jasmani dan rohani,'' katanya.(art/rdl/mam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadi Utomo Dituding Bohongi SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler