MA Cs Sudah Ditangkap, Lihat, Dikawal Polisi Bersenjata

Sabtu, 29 Mei 2021 – 11:25 WIB
Dua dari empat tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang warga Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar ditembak karena melawan saat hendak ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jabar. (Antara/Aditya Rohman)

jpnn.com, SUKABUMI - Tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah meringkus empat anggota komplotan geng motor yang kerap meresahkan warga di daerah itu pada Jumat (28/5).

Keempat tersangka yang masing-masing berinisial MA (21), FR (19), SIP (16), dan DR (24) ditangkap di wilayah Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Salah seorang dari mereka bahkan masih berstatus pelajar SMA.

BACA JUGA: MS Sudah Ditangkap, Dia Pasrah, Tak Melawan

Dua dari empat pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas setelah melawan dan mengancam nyawa petugas saat penangkapan.

Menurut Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, komplotan geng motor tersebut sebelumnya melakukan teror kepada warga Gedong Panjang, Kecamatan Baros dan menganiaya warga Tipar, Kecamatan Citamiang.

BACA JUGA: Ekspor Kendaraan Bodong Terbongkar, Irjen Luthfi Akui Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

"Keempat tersangka diduga telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap warga Tipar. Dua di antaranya harus kami lumpuhkan dengan cara menembak bagian betisnya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," kata Sumarni, Jumat.

Dia menjelaskan anggota geng motor ini kerap melakukan aksi anarkistis bahkan tidak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.

BACA JUGA: Paryoto Dijemput Paksa oleh Jaksa, Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Sumarni mengatakan dua tersangka yang ditembak pada bagian kakinya merupakan residivis yang belum lama keluar dari penjara.

Dalam operasi penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa lima pucuk senjata tajam jenis corbek, gergaji, gear modifikasi dan dua unit sepeda motor.

Barang bukti itu kerap digunakan para tersangka untuk melakukan teror kepada warga.

Penyidik masih mengembangkan kasus itu dan memburu pelaku lainnya yang ikut dalam aksi penganiayaan bersama empat tersangka yang sudah ditangkap.

"Keempatnya sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Sukabumi Kota," ucap AKBP Sumarni.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler