Paryoto Dijemput Paksa oleh Jaksa, Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Sabtu, 29 Mei 2021 – 10:28 WIB
Ilustrasi penjara di Lapas. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menjemput paksa Paryoto, terpidana kasus mafia tanah di Cakung yang sebelumnya sempat dibantarkan di kediamannya akibat sakit.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaktim, Ahmad Fuady, Paryoto dijemput dari kediamannya sekitar jam setengah 16.30 WIB, Jumat (28/5).

BACA JUGA: Bahar Smith: Saya Berterima Kasih kepada Jaksa

"Terus diproses administrasi di Lapas sekitar jam 17.00 sore," kata Ahmad Fuady dalam keterangannya.

Kasi Intel Kejari Jaktim Adi Wira Bhakti mengatakan Paryoto yang merupakan mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jaktim dieksekusi jaksa ke Lapas Cipinang Jakarta Timur.

BACA JUGA: Ekspor Kendaraan Bodong Terbongkar, Irjen Luthfi Akui Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Menurut dia, saat dijemput, terpidana dalam kondisi sehat. Paryoto juga sudah menjalani swab antigen.

“Posisi terpidana sekarang sudah di Lapas Cipinang. Kondisinya sehat dan sudah antigen,” ujar Bhakti.

BACA JUGA: ST Perbaiki Lift Rusak, Lama Tak Kembali, Saat Dicek Ada Tetesan Darah

Sebelumnya, Ahmad Fuady menjelaskan Paryoto yang merupakan terpidana kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung dirawat di rumah sakit.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Paryoto dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama empat bulan. Namun, Paryoto belum bisa dieksekusi karena dikabarkan sakit stroke.

“Kita cek lah. Kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa eksekusi. Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada,” kata Fuady di Jakarta, Kamis lalu.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, yaitu Benny Simon Tabalujan selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.

Dalam perkembangan kasus itu, Paryoto juga dinyatakan terlibat.

Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 dan terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler