MA Diminta Tak Terpengaruh Opini ICW

Senin, 03 Juni 2019 – 23:59 WIB
Koruptor. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi III DPR Gde Pasek Suardika mengingatkan Mahkamah Agung tidak termakan hasutan di luar hukum.

Anggota DPD itu mengatakan, MA seharusnya tidak terpengaruh dengan peradilan opini yang tengah dibangun Indonesian Corruption Watch (ICW).

BACA JUGA: 19 Koruptor Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Termasuk Mas Anas dan Bang Uci

Organisasi antikorupsi itu meminta lembaga yang dipimpin Hatta Ali itu menolak semua upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan sejumlah terpidana korupsi.

"MA jangan termakan hasutan di luar urusan hukum. Peradilan opini yang dibangun ICW adalah sesat," kata Pasek dalam keterangan persnya, Senin (3/6).

BACA JUGA: Masa Jabatan Tersisa 7 Bulan, Pimpinan KPK Bertekad Tuntaskan 18 Kasus Besar

BACA JUGA : ICW Ingatkan KPK: 18 Kasus Korupsi Kakap Belum Tuntas

Menurut Pasek, ICW tengah bermanuver karena sengaja memainkan penggiringan opini supaya MA menolak semua upaya PK 19 terpidana Korupsi.

BACA JUGA: ICW Ingatkan KPK: 18 Kasus Korupsi Kakap Belum Tuntas

"MA harus tegak lurus dengan keadilan dan kepastian hukum dengan parameter dan kacamata hukum," ujar politikus asal Bali, itu.

Menurut Pasek, PK adalah instrumen yang sah dan diakui dalam undang-undang sehingga MA diminta tidak termakan isu yang dibuat oleh ICW.

"MA jangan goyah karena ICW dalam opininya kadang suka narget orang, kadang juga pura-pura tidak tahu untuk sesuatu yang seharusnya juga dia vokal. Tahulah kami rapor dan manuvernya selama ini," ungkap dia.

BACA JUGA : Era Hatta Ali 20 Hakim Terjerat Korupsi, ICW: Mundur!

Pasek menambahkan cara-cara ICW yang ekstra yudisial dan hanya bermodal pers release, bisa merusak kepercayaan publik akan mekanisme hukum formil dalam mencari keadilan dan kepastian yang menggunakan novum dan alat bukti.

"Masa sebuah pers release begitu kalahkan novum dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan dengan susah payah," ujarnya.

Karena itu, Pasek menegaskan, MA harus tetap teguh dengan keyakinan hukum berdasarkan bukti dan fakta, bukan tekanan opini. "Rusak hukum kita ikuti nalar begitu," tegasnya.

Sebelumnya, ICW mencatat ada 19 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali.

"Satu sisi hal itu merupakan hak setiap narapidana yang dijamin oleh undang-undang, akan tetapi tak dapat dipungkiri juga bahwa upaya PK kerap dijadikan jalan pintas untuk terbebas dari jerat hukuman. Apalagi mengingat Hakim Agung Artidjo telah purnatugas per Mei 2018 lalu," kata ICW dalam siaran persnya, Senin (3/6). (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Rahardjo Cs Kurang Galak, Ada 18 Kasus Besar Mangkrak


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler