MA Dinilai Tidak Berhak Sidangkan Perkara Uji Materi KEPPH

Senin, 19 September 2011 – 14:32 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY)  telah memberikan jawaban tertulis dalam perkara uji materi poin 8 dan 10 Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh mantan Hakim Agung, Henry P PanggabeanJawaban tertulis KY disampaikan kepada Panitera Muda Tata Usaha Negara MA, oleh Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus, dan tenaga ahli KY, Ali Nurdin, dan Sjaiful Rahman,  Senin (19/9).

Ditemui selepas menyerahkan berkas, Jaja Ahmad Jayus dalam jawabannya menyatakan pihak MA tidak berwenang untuk menyidangkan perkara ini

BACA JUGA: Nazar Sebut Abdullah Hehamahua Bohong

"Itu (KEPPH, red)  merupakan suatu peraturan kebijakan, atau policy rule bukan merupakan suatu peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Jaja kepada wartawan di gedung MA.

Menurutnya, KEPPH merupakan suatu keputusan bersama yang memuat etik dan moral sehubungan dengan perilaku hakim, beda halnya dengan Undang-undang yang mengatur kehidupan seluruh masyarakat Indonesia
"KEPPH bersifat khusus karena hanya ditujukan kepada profesi tertentu yaitu para hakim, di luar itu tidak mengikat," ujarnya.

Selain itu, KY berpendapat MA akan terlibat konflik kepentingan bila menangani perkara ini, pasalnya KEPPH juga mengikat terhadap para Hakim Agung, yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini.

Terkait kedudukan hukum, Jaja  menilai, penggugat tidak berhak mengajukan perkara tersebut

BACA JUGA: Laporan Selingkuh Dibiarkan, SBY Bikin Kecewa Anna

Pasalnya tidak ada hak pemohon yang dirugikan dengan berlakunya KEPPH
"Pemohon sama sekali tidak mendalilkan dan atau menjelaskan hak apa yang dimiliki oleh pemohon, dan apa yang diderita pemohon," katanya.

Sementara dalam substansi perkara dimana pihak pemohon mendalilkan bahwa materi muatan butir, 8.1, 8.2, 8.3, 8.4, dan butir 10.1, 10.2, 10.3, 10.4 KEPPH adalah norma hukum bukan norma etik sehingga bertentangan dengan Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 41 ayat 3, UU 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, KY berpendapat butir-butir tersebut merupakan norma etik.

"Dalil pemohon tidak dapat dibenarkan, karena pemohon mempertentangkan antara kaidah moral etika dan hukum

BACA JUGA: Kondisi Lingkungan di Pulau Laskar Pelangi Rusak Parah

Norma hukum dan etika memiliki keterkaitan dan tidaklah bersifat saling berlawanan mengingat kedua sumber itu tidak lain adalah moralitas," bebernya.

Karenanya tandas Jaja, pihaknya memohonkan agar Majelis Hakim MA menolak semua permohonan pihak pemohon"Berdasarkan alasan tersebut, permohonan hak uji materil yang diajukan pemohon seharusnya dinyatakan ditolak, atau setidaknya dinyatakan tak dapat diterima," tandasnya.

Seperti diketahui, Mantan Hakim Agung, Henry P Panggabean mengajukan uji materi Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial (KY) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Henry meminta ketentuan yang mewajibkan hakim berdisiplin tinggi dan bersikap profesional dalam SK Nomor 48/KMA dan 02/SKB/P.KY/WV untuk dibatalkan.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Diperiksa untuk Kasus PLTS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler