"Kami kecewa terhadap lembaga-lembaga tempat kami melaporkan perilaku Ruhut terkait dugaan perbuatan pidana pemalsuan yang telah dilakukannya yang hingga kini belum mengambil tindakan terhadap Ruhut," ujar Hotman, melalui telepon kepada wartawan, Senin (19/9).
Bahkan lanjutnya, surat pribadi kami kepada Ketua Dewan Pembina PD pun tidak direspon, meski SBY sendiri mengatakan dalam Rakornas mau bersihkan partainya dari perilaku kurang terpuji kader-kadernya.
Kasus ini bergulir ketika Anna melaporkan Ruhut terkait pernikahan kedua Politisi Partai Demokrat dengan Diana Leovita (30) yang diduga menggunakan dokumen palsu
BACA JUGA: Kondisi Lingkungan di Pulau Laskar Pelangi Rusak Parah
Ruhut, sebagaimana diungkap Hotman, dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 279 KUHP tentang Menghilangkan Status Perkawinan, Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, dan Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan."Saat membuat laporan, Anna menyerahkan berbagai bukti seperti surat keterangan belum pernah nikah yang dibuat Ruhut pada 6 Mei 2008, surat keterangan belum pernah nikah yang dikeluarkan Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat, sertifikat menikah di Australia, kartu tanda penduduk Ruhut dengan status sudah menikah, foto-foto, dan bukti lainnya," imbuhnya.
Anna merasa pernikahannya dengan Ruhut sah secara hukum
BACA JUGA: Nazaruddin Diperiksa untuk Kasus PLTS
Langkah hukum diambil Anna lantaran Ruhut tak lagi memperhatikan putranya, Christian Husen Sitompul (20), serta tak mengakui pernikahan.Hal itu terlihat dalam biodata anggota Komisi III itu di DPR
BACA JUGA: KPK akan Periksa Ajudan Muhaimin
Adapun Christian tidak diakui Ruhut sebagai anak.Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin meminta agar media massa menanyakan secara langsung kepada Dewan Pimpinan Pusat PD mengenai surat peringatan yang sudah dua kali dijatuhkan pada Ruhut Sitompul karena berbagai ulahnya yang merugikan citra PD di masyarakatAmir pun mengharapkan media massa dapat menanyakan langsung mengenai perintah SBY untuk memecat Ruhut yang sampai saat ini belum juga dilaksanakan oleh DPP PD.
“Kalau mengenai hal itu, saya mengharapkan Anda bertanya pada DPP PD untuk menjelaskannyaKarena DPP PD lah yang lebih tahu mengenai hal itu dan karena DPP PD lah yang memberikan surat peringatan tersebutKawan-kawan media paling tidak bisa menanyakan itu pada Ketua Departemen Kominfo DPP PDIni tentunya agar lebih akurat,” ujar Amir Syamsuddin, Minggu (18/9).
Menjawab pertanyaan mengapa Dewan Kehormatan terkesan tumpul menghadapi kader-kader yang berperilaku menyimpang seperti Ruhut?, Amir membantahnyaSaat ini dewan kehormatan sedang mempelajari perilaku kader-kader yang menyimpang yang tidak sesuai dengan kode etik yang dimiliki oleh PD dan setelah ditemukan bukti-bukti segera akan diambil tindakan.
“Kami sudah tahu dan kami pun sedang mengumpulkan berbagai buktiSaat ini fakta-fakta sudah kami kumpulkan namun hal itu tidak untuk dipublikasikanSaya menjamin bahwa tidak ada yang kebal di PD,” tegasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, Komite Etik Periksa Chandra-Michael
Redaktur : Tim Redaksi