"Nazaruddin diperiksa dalam posisinya sebagai anggota DPR RI dalam kasus pengadaan PLTS di Ditjen P2MK Kemenakertrans untuk tersangka TG (Timas Ginting)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Nazaruddin tiba di gedung KPK pukul 11.45 WIB dengan menumpang mobil tahanan dari Rutan Mako Brimob Depok
BACA JUGA: KPK akan Periksa Ajudan Muhaimin
Selain Nazar, KPK juga memeriksa saudaranya Nasir untuk kasus yang samaBACA JUGA: Hari Ini, Komite Etik Periksa Chandra-Michael
Namun Nasir enggan memberi komentar.Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ditjen Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (PM2KT), Timas Ginting.
Dalam proyek yang didanai APBN tahun 2008 itu, Timas disangka menyalahgunakan kewenangan serta memperkaya diri ataupun pihak lain
BACA JUGA: Soal e-KTP, KPK dan Kejagung Saling Tunggu
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Kementrian Layak Dirombak
Redaktur : Tim Redaksi