Nazaruddin Diperiksa untuk Kasus PLTS

Senin, 19 September 2011 – 12:28 WIB
JAKARTA- Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari iniPemeriksaan kali ini bukan terkait kasus Wisma Atlet, tapi kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans yang melibatkan istrinya Neneng Sri Wahyuni.

"Nazaruddin diperiksa dalam posisinya sebagai anggota DPR RI dalam kasus pengadaan PLTS di Ditjen P2MK Kemenakertrans untuk tersangka TG (Timas Ginting)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Nazaruddin tiba di gedung KPK pukul 11.45 WIB dengan menumpang mobil tahanan dari Rutan Mako Brimob Depok

BACA JUGA: KPK akan Periksa Ajudan Muhaimin

Selain Nazar, KPK juga memeriksa saudaranya Nasir untuk kasus yang sama
Nasir sendiri sudah tiba di KPK sejak pukul 08.45 WIB

BACA JUGA: Hari Ini, Komite Etik Periksa Chandra-Michael

Namun Nasir enggan memberi komentar.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ditjen Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (PM2KT), Timas Ginting.

Dalam proyek yang didanai APBN tahun 2008 itu, Timas disangka menyalahgunakan kewenangan serta memperkaya diri ataupun pihak lain
Oleh KPK, Timnas dijerat dengan pasal  2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPida.(gel/jpnn)

BACA JUGA: Soal e-KTP, KPK dan Kejagung Saling Tunggu

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Kementrian Layak Dirombak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler