''Langkah itu sudah benar, ditutup sampai yang bersangkutan benar-benar sehat,'' kata Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa saat dihubungi JPNN di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (20/2).Penghentian proses sidang terdakwa kasus ruilslag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) itu memang telah dihentikan Ketua Hakim Pengganti Gusrizal
BACA JUGA: Golkar Jerumuskan JK
Alasannya, karena terdakwa H Iskandar saat ini tidak bisa mengikuti persidangan lantaran menderita sakit demensia atau pikun yang sulit bisa disembuhkan kembaliMenurut Harifin, proses persidangan bisa saja dilanjutkan apabila nantinya terdakwa sudah sehat kembali
BACA JUGA: SBY Terima PM Thailand Abhisit
''Ya tunggu saja bagaimana perkembangannya,'' ungkapnyaBACA JUGA: Mulai Jinak, Yuddi Dukung JK
Sehingga, proses sidang kala itu terpaksa diskors sejenak.Seperti diketahui, H Iskandar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjaraPria berusia 68 tahun itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tukar guling (ruilslag) eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) di Jalan Sriwijaya MataramDimana, dalam kasus tersebut, negara telah dirugikan senilai Rp 13,864 miliar.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Harus Segera Selesaikan RUU Tipikor
Redaktur : Tim Redaksi