MA Evaluasi Vonis Bebas Koruptor

Jumat, 21 Oktober 2011 – 13:11 WIB

JAKARTA--Ketua Muda Bidang Pengawas Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengaku, akan melakukan evaluasi terkait vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) IA Tanjungkarang, LampungMenurutnya, MA akan mengusut vonis bebas tersebut dengan menganalisis berkas putusan.

"Sudah pasti kami akan evaluasi

BACA JUGA: Dirut PLN Sementara Dipegang Dua Direks

Kami akan meminta putusannya untuk dievaluasi," kata Hatta Ali kepada JPNN, Jumat (21/10).

Selain itu, MA juga meminta seluruh elemen masyarakat bekerja sama agar dapat memberikan laporan dan masukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim tersebut.

"Sebenarnya kami mengharapkan dari masyarakat adanya masukan-masukan kalau ada anggapan majelisnya melakukan penyimpangan-penyimpangan yang  melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim ," ujar Hatta.

Diketahui, hanya dalam waktu tiga hari, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung telah memvonis bebas dua terdakwa koruptor.

Setelah Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dalam kasus korupsi dana APBD Rp119 milyar divonis bebas
Dua hari kemudian, Rabu (19/10),  giliran mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab Lamteng sebesar Rp28 milyar

BACA JUGA: Dua Koruptor Divonis Bebas, KY Minta MA Bersikap

BACA JUGA: Diperiksa 2 Jam, Angie Bantah Terlibat

Parahnya, dua majelis hakim yang sama Andreas Suharto, Itong Isnaini yang memvonis bebas kedua terdakwa itu.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kekurangan PNS Terganjal Moratorium


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler