JAKARTA--Ketua Muda Bidang Pengawas Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengaku, akan melakukan evaluasi terkait vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) IA Tanjungkarang, LampungMenurutnya, MA akan mengusut vonis bebas tersebut dengan menganalisis berkas putusan.
"Sudah pasti kami akan evaluasi
BACA JUGA: Dirut PLN Sementara Dipegang Dua Direks
Kami akan meminta putusannya untuk dievaluasi," kata Hatta Ali kepada JPNN, Jumat (21/10).Selain itu, MA juga meminta seluruh elemen masyarakat bekerja sama agar dapat memberikan laporan dan masukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim tersebut.
"Sebenarnya kami mengharapkan dari masyarakat adanya masukan-masukan kalau ada anggapan majelisnya melakukan penyimpangan-penyimpangan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim ," ujar Hatta.
Diketahui, hanya dalam waktu tiga hari, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung telah memvonis bebas dua terdakwa koruptor.
Setelah Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dalam kasus korupsi dana APBD Rp119 milyar divonis bebas
BACA JUGA: Dua Koruptor Divonis Bebas, KY Minta MA Bersikap
BACA JUGA: Diperiksa 2 Jam, Angie Bantah Terlibat
Parahnya, dua majelis hakim yang sama Andreas Suharto, Itong Isnaini yang memvonis bebas kedua terdakwa itu.(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kekurangan PNS Terganjal Moratorium
Redaktur : Tim Redaksi