Bantah Bubarkan Aksi Buruh Karena Dibayar Freeport

Selasa, 01 November 2011 – 17:52 WIB

JAKARTA—Mabes Polri membantah jika ada tudingan yang menyebut ultimatum pembubaran paksa aksi mogok karyawan Freeport di Papua oleh Polres Mimika, atas permintaan Freeport

Polri juga membantah jika tindakan tegas tersebut dilakukan lantaran Polri telah menerima sejumlah uang pengamanan dari perusahaan tambang asal Amerika itu.

"Oh enggak ada, tidak ada hubungannya,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Selasa (1/11).

Menurutnya, ultimatum pembubaran yang dikeluarkan Polres Mimika telah sesuai prosedur

BACA JUGA: Penyuap Hakim Niaga Merasa Lebih Baik Sikat Uang Negara

Selaku penanggungjawab keamanan,  Kapolres dinilai berhak melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan yang dinilai menyalahi aturan dan mengganggu aksisibilitas publik.

"Dalam hal ini kapolres mengeluarkan untumatum dua kali 24 jam untuk membubarkan itu karena ada kepentingan umum lain yang terganggu dari unjukrasa itu
Misalnya jalan dihambat, sehingga banyak pengguna jalan terganggu,’’ imbuhnya.

Artinya dalam proses ultimatum itu pihaknya telah melakukan tindakan yang benar sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya Polres Mimika, Papua, telah mengeluarkan ultimatum kepada Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) PT Freeport Indonesia, agar tidak menggelar aksi mogok di Check Point 1 Mile 28, Mil 27 dan Gorong-gorong Timika.

Aksi mogok yang memblokir ruas jalan itu dianggap melanggar aturan dan mengganggu aksesibilitas publik

BACA JUGA: Kejari Ketapang dan MA Dituding Persulit PB Tony Wong

Termasuk juga aksi tersebut menggangu operasional Freeport
Jika tidak diindahkan Polres mengancam akan melakukan upaya paksa untuk membubarkan aksi massa tersebut.(zul/jpnn)

BACA JUGA: Uang Freeport Untuk Pihak Keamanan Harus Diusut

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyuap Hakim Niaga Diganjar 3,5 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler