JAKARTA -- Mencuatnya kasus penipuan oleh Ardiansyah Ferniahgus Djafar, seorang hakim di PN Bitung, membuat Mahkamah Agung (MA) lebih bersikap tegas lagiLembaga penegak hukum inipun meminta seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan jika ada hakim atau aparatur di bawah MA yang melakukan pelanggaran kode etik.
"Kalau ada hakim nakal atau pegawai di MA, PN, PT yang telah melakukan pelanggaran di masyarakat, silakan dilaporkan ke Badan Pengawas MA atau Ketua Muda Pengawas MA
BACA JUGA: Sikap MA Sudah Final
Semua laporan yang masuk ke MA pasti diproses," tegas Kasubag Humas MA Eddy Yulianto pada JPNN, Kamis (11/11).Dia menegaskan, jika pelanggaran dilakukan seorang hakim maka diproses dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang diekspos secara terbuka
BACA JUGA: Istri Gayus Terseret, Segera Diperiksa
Bila kesalahannya berat maka hakim yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak terhormat.Sebelumnya, Sidang Majelis Kehormatan Hakim pada Selasa (9/11) menyidangkan hakim Ardiansyah
BACA JUGA: Tagih Janji KPK Usut Bantuan Bencana
Saat itu Ny Sa"adah telah mentransfer uang Rp90 juta pada hakim ArdiansyahHanya saja dalam sidang tersebut, sang hakim tidak datangSidang dijadwalkan dilanjutkan lagi pada Senin (15/11)(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tak Akan Ganggu Kerja Tim Refly
Redaktur : Tim Redaksi