jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT National Sago Prima (NSP), terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau pada 2015.
Demikian dikatakan Juru Bicara MA yang juga Hakim Agung Samsan Nganro saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/1). "Sudah kabul," ucapnya.
BACA JUGA: 3,5 Tahun, Gakkum KLHK Amankan Rp 19 Triliun, Rekor!
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi MA dengan Nomor perkara 3067 K/Pdt/2018 yang dibuat oleh Hakim Agung Soltoni Mohdally dan anggota Hamdi Yunus Wahab.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari KLHK. Kemudian membebani pemulihan lingkungan atau rehabilitasi sekaligus membebani ganti rugi kepada perusahaan," lanjut Andi.
BACA JUGA: Menteri Siti: Semua Jajaran KLHK Menumbuhkan Harapan Publik
Hanya saja dia belum mengetahui detail putusan tersebut, utamanya nilai ganti rugi yang diputuskan majelis. Intinya, kata Andi, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
"Saya kebetulan di luar kota, yang pasti sudah kabul. Kembali ke putusan PN, dikabulkan, tapi belum tahu pasti jumlahnya," tambah Andi.
BACA JUGA: Program Proper Melahirkan Pahlawan Lokal Bidang Lingkungan
Bila mengacu putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim yang diketuai Effendi Mukhtar memenangkan gugatan perdata KLHK terhadap PT NSP dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hakim ketika itu mengabulkan permohonan KLHK selaku penggugat sebagian, yakni berupa denda yang harus dibayar PT NSP kepada pemerintah senilai Rp 1,040 triliun, berupa uang ganti kerugian serta biaya pemulihan lingkungan. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulihkan DAS untuk Pulihkan Indonesia!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam