JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, hakim Syarifuddin tidak pernah mendapat perlakuan istimewa dalam menangani perkara di Pengadilan Negeri Jakarta PusatMenurut Harifin, hal itu merupakan hasil temuan tim investigasi yang diketuai oleh Ketua Muda Perdata Khusus, M
BACA JUGA: Jalur TKI Numpang Haji Diwaspadai
Saleh."Pertama kan seolah-olah Syarifuddin diistimewakan
BACA JUGA: SBY Didesak Cabut Permenkes Sunat Perempuan
Artinya yang paling kecil mendapat 25 perkara dan yang paling tinggi 38 perkaraNamun Harifin tidak dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai klasifikasi perkara yang dipegang oleh setiap hakim
BACA JUGA: 28 TKI Tunggu Dipancung, Negara Dinilai Diam Saja
"Soal perkara, kita tidak bisa melihat karena kalau itu kita mesti buka berkasnya satu-satu," ujarnya.Dikatakanya, tidak ada keganjilan dari data yang ditemukan oleh tim investigasiTermasuk adanya dugaan keterlibatan hakim lain dalam kasus suap terhadap Syarifuddin yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi
"Sampai sekarang kita tidak temukanSyarifuddin individual sebagai hakim pengawas karena dia sudah ditunjuk oleh hakim pemutus bukan oleh Ketua Pengadilan," sambung Harifin
Namun ditegaskannya pula, Syarifuddin akan dipecat jika sudah dinyatakan terbukti bersalah"Kalau terbukti dia bersalah maka dia akan diberhentikan secara tetap," tegasnya
Seperti diketahui, awal Juni ini Syarifuddin ditangkap oleh KPK di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta UtaraSelain Syarifuddin, KPK juga menangkap kurator Puguh Wirawan
Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang dicurigai adalah uang suap dari Puguh untuk SyarifuddinSelain itu, KPK juga menyita sejumlah uang asing.
Syarifuddin lantas resmi menjadi tahanan KPK pada 2 Juni 2011Sampai saat ini, KPK masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk dengan memeriksa beberapa kurator yang diduga rekan Puguh.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarifuddin Tangani 32 Perkara
Redaktur : Tim Redaksi