JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih didesak mencabut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan yang dikeluarkan November 2010Permenkes tentang Sunat Perempuan melegitimasi praktik perusakan alat kelamin perempuan hingga pada mutilasi atau pemotongan alat kelamin perempuan, yang selama ini di kenal dengan istilah Sunat Perempuan
BACA JUGA: 28 TKI Tunggu Dipancung, Negara Dinilai Diam Saja
Permenkes tersebut juga memberi otoritas pada pekerja medis tertentu, seperti dokter, bidan dan perawat, untuk melakukannya prosedur sunat perempuan“Sebaiknya pemerintah menerapkan peraturan khusus dengan hukuman yang pantas untuk melarang segala jenis praktek sunat perempuan, baik secara simbolis, perusakan alat kelamin perempuan hingga praktik mutilasi atau pemotongan alat kelamin perempuan di Indonesia.” kata Joko Sulistyo dari Masyarakat Sipil Indonesia dan Amnesty Internasional dalam rilisnya yang diterima JPNN, Jumat (24/6)
BACA JUGA: Syarifuddin Tangani 32 Perkara
Menurut Joko, Permenkes tentang Sunat Perempuan berlawanan dengan langkah pemerintah memperkuat kesetaraan gender dan melawan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
BACA JUGA: Moratorium TKI tak Ada Kaitan dengan Haji
Berbagai praktik sunat perempuan juga mendorong pelabelan (stereotyping) yang diskriminatif atas seksualitas perempuan," katanyaDari segi kesehatan dikatakan Joko, penyunatan perempuan anak-anak maupun dewasa sangat membahayakan kesehatan dan alat reproduksi perempuan serta berpotensi menghilangkan hak untuk menikmati hubungan seksual yang sehat dan menyenangkan bagi perempuan“Dalam banyak kasus terjadi infeksi dan abses pada organ vital reproduksi perempuan serta akan mudah terpapar pada penyakit menular seksual yang pada gilirannya menggangu kesehatan perempuan secara umum,” katanya(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK: Peniup Peluit Belum Dihargai
Redaktur : Tim Redaksi