JAKARTA - Tim Pengawas Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Fraksi PDI-P mengungkap ada 28 orang TKI di luar negeri tengah menghadapi ancaman hukuman mati menyusul tuduhan pasal pembunuhan yang diancamkan kepada para TKI di sejumlah negara di Timur Tengah.
Para TKI yang kini menghadapi ancaman hukuman mati itu, menurut anggota Tim Pengawas Perlindungan TKI F-PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dibiarkan begitu saja oleh negaraMereka sendirian menghadapi masalah hukumnya itu.
"Hukuman pancung yang sudah dieksekusi terhadap tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, Ruyati bin Sapub adalah bagian kecil dari nasib tragis yang menimpa anak negeri ini di luar negeri
BACA JUGA: Syarifuddin Tangani 32 Perkara
Hari ini, ada sekitar 28 TKI yang segera menyusul nasib Ruyati tanpa ada pembelaan dari negara," kata Rieke Diah Pitaloka, di ruang rapat F-PDIP, Senayan Jakarta, Jumat (24/6).Menurut anggota Komisi IX DPR itu, data yang diungkap oleh Timwas TKI FPDi-P ini, memang belum diverifikasi secara keseluruhan
BACA JUGA: Moratorium TKI tak Ada Kaitan dengan Haji
Substansi dari data ini hanya satu yakni, ada warga negara RI yang terancam hukuman mati di luar negeri sementara negara tidak memberikan perlindungan terhadap mereka.Dari 28 nama TKI yang terancam hukuman mati, kata Rieke, satu diantaranya adalah Muhammad Rusyidi Muhyi Jamil dari Amuntai, Kalimantan Selatan
Nama lainnya yang kini menunggu vonis hukuman mati, lanjut dia adalah Bayanah binti Tamir asal Tangerang Provinsi Banten yang kini medekan di penjara Malaz dengan kasus dituduh membunuh anak majikan dengan tuntutan juga hukuman mati.
"Yang menjadi keprihatinan kami, disaat rapat dengan pemerintah, tidak satupun diantara pejabat terkait yang memiliki data soal nasib TKI di luar negeri
BACA JUGA: LPSK: Peniup Peluit Belum Dihargai
Bahkan jumlah keseluruhan dari TKI yang berada di luar negeri sama sekali mereka tidak punyaYang dimiliki pemerintah hanya perangkat hukum yang mengharus setiap TKI yang berangkat harus membayar ke negara," ujarnya.Lebih lanjut, Rieke mengungkap besarnya anggaran negara di setiap instansi pemerintah dengan alasan perlindungan TKI di luar negeri"Di Kementerian Tenaga Kerja Transmigrasi sebesar Rp1,1 miliar, di Kementerian Luar Negeri Rp108 miliar dan di BNP2TKI lebih dari Rp31 miliarSementara para TKI/TKW tetap dibiarkan menghadapi masalah hukumnya sendiri-sendiri," tegas Rieke.
Menyikapi keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) satu diantaranya melakukan moratorium terhadap pengiriman TKI pembantu rumah tangga ke negara-negara Timur Tengah, Timwas TKI FPDI-P melihat langkah tersebut masih dalam koridor membangun pencitraan dan mempertontonkan ketidak-percayaannya kepada para pembantunya.
"Moratorium dan membentuk Satgas TKI itu merupakan bukti bahwa presiden tidak mempercayai pembantunya dan untuk menarik simpati dibentuklah Satgas itu sementara presiden sendiri tidak melakukan apa-apa untuk menyelamatkan nyawa warganya di luar negeri," tukas Rieke(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Mega Bergeming, Kejaksaan Tak Ambil Pusing
Redaktur : Tim Redaksi