MA Langsung Copot Panitera PN Jaksel Penerima Suap

Selasa, 22 Agustus 2017 – 21:01 WIB
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi yang menjadi tersangka penerima suap tak hanya menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, Tarmizi juga diberhentikan sementara dari jabatannya.

Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan, Tarmizi telah dinonaktifkan dari jabatan panitera pengganti di PN Jaksel menyusul statusnya sebagai tersangka kasus suap. KPK menangkap Tarmizi karena diduga menerima suap terkait perkara perdata PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).

BACA JUGA: KPK Tetapkan 2 Tersangka Hasil OTT di PN Jaksel

"SK-nya (surat keputusan pemberhentian, red) hari ini ditandatangani. SK-nya langsung kami tanda tangani untuk diberhentikan sementara," kata Sunarto kepada wartawan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).

Menurut Sunarto, pihaknya tidak akan menoleransi pegawai struktural di lembaga peradilan yang melakukan perbuatan melawan hukum. Tindakan serupa juga diberlakukan kepada pegawai yudikatif yang menerima suap terkait jabatan.

BACA JUGA: Mohon Maaf, Fahri Hamzah Anggap Semua OTT KPK Ilegal

Dia menegaskan, MA dan KPK sudah menjalin kerja sama untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan. "Prinsipnya, MA tidak akan memberi toleransi tehadap bentuk pelanggaran dan gratifikasi," ujar Sunarto.

Sedangkan Juru Bicara MA Agung Suhadi menyatakan apresiasinya terhadap KPK karena berhasil membongkar praktik suap di lingkungan peradilan. "Mengucapkan terima kasih kepada KPK karena ikut untuk melakukan pembersihan terhadap penyimpangan-penyimpangan di badan peradilan," kata Suhadi.

BACA JUGA: Gelar OTT Suap Perdata, KPK Amankan Uang Rp 300 Juta

Lebih lanjut Suhadi mengatakan, lembaga peradilan kembali tercoreng dengan adanya praktik suap yang melibatkan panitera. Padahal, katanya, MA tengah berbenah untuk menghindar dari perbuatan korupsi di lingkungan pengadilan.

"MA prihatin di tengah usaha pembinaan dan pengawasan dan perbaikan sebagaimana diterapkan sebelumnya, namun masih ada penyimpangan itu," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menangkap Tarmizi dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel, Senin (21/8). Dia diduga menerima suap sebesar Rp 425 juta dari Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT ADI.(put/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Angket Curigai OTT KPK di PN Jaksel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler