MA Malas Telusuri Dugaan Setoran Calon Hakim

Alasannya Karena tak Punya Data

Sabtu, 16 Juli 2011 – 06:24 WIB

JAKARTA - Meski sudah banyak hakim yang ditangkap penegak hukum lantaran menerima suap dan adanya tuduhan tentang setoran untuk para calon hakim untuk menjadi hakim tak membuat Mahkamah Agung (MA) gentarBahkan secara blak-blakan Ketua MA Harifin Tumpa mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki data-data tersebut

BACA JUGA: Pembahasan Moratorium PNS Ditarget Oktober



Nah, karena MA tidak punya data-data tersebut, Harifin berkilah tidak akan melakukan penyelidikan internal di dalam tubuh MA, terkait dengan dugaan setoran untuk calon hakim
"Buat apa (pemeriksaan internal), lha kami tidak punya data," kata Harifin saat ditemui seusai melaksanakan salat Jumat di gedung MA

BACA JUGA: Kerja Seenaknya, PNS Diancam Dirumahkan



Permasalahan ini mencuat setelah salah satu Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat tentang buruknya sistem peradilan di Indonesia


Suparman menerangkan contoh laporan yang diterimanya adalah untuk menjadi seorang hakim harus menyetor uang sebesar Rp 300 juta

BACA JUGA: Sekda Main Politik, Kada Bisa Langsung Usul Copot

Sedangkan untuk proses penempatan, seorang hakim harus setor Rp 275 agar bisa bertugas di pengadilan negeri yang strategis

Tapi mendengar pernyataan Suparman, MA kebakaran jenggotLembaga tertinggi kehakiman itu pun langsung mengambil langkah tegas dan melaporkan Suparman ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik

Awalnya MA tetap ngotot agar perkara ini diselesaikan sesuai dengan proses hukumNamun kemarin Harifin nampaknya mulai melunakBahkan kemarin Harifin menyatakan pihaknya membuka peluang untuk berdamai dengan KY

Namun, salah satu syaratnya, KY harus menarik pernyataaannya tentang tuduhan setoran uang"Kami hanya ingin masyarakat tahu bahwa hal seperti itu tidak ada (setoran untuk calon hakim)," lanjut pria kelahiran Soppeng Sulawesi Selatan itu. 

Dia menambahkan, apabila KY memang memiliki data tersebut, maka sebaiknya segera diserahkan kepada MAAgar MA bisa segera menindak lanjuti dan bisa bersama-sama mencari oknumnya.  "Jadi sekalian saja kalau mereka (KY) punya dataKita akan seret oknum itu ke pengadilan," imbuhnya(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Proyek Listrik, Pejabat ESDM Ditahan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler