Korupsi Proyek Listrik, Pejabat ESDM Ditahan KPK

Jumat, 15 Juli 2011 – 23:03 WIB

JAKARTA - Setelah hampir setahun menyandang status tersangka korupsi, pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Sanjaya akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Ridwan adalah tersangka korupsi proyek solar home system (SHS) di Direktorat Jendral (Ditjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementrian ESDM tahun 2009.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan bahwa penahanan atas Ridwan Sanjaya itu semata-mata demi kepentingan penyidikan

BACA JUGA: Hakim Imas Disebut Mau Terima Recehan

"Demi kepentingan penyidikan, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka RS," ujar Priharsa di KPK, Jumat (15/7) petang.

Priharsa menambahkan, Ridwan ditahan untuk 20 hari pertama
"Selanjutnya RS kita titipkan di Rutan Bareskrim Polri," sambung Priharsa.

Sebelum ditahan, Ridwan telah menjalani pemeriksaan panjang di KPK

BACA JUGA: Wartawan Dipolisikan, Kapolri Akan Turunkan Propam

Seharian tadi, Ridwan menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditahan.

Namun Ridwan yang ditanya soal penahanan ataupun kasus yang membelitnya itu memilih bungkam
Dengan menundukkan kepala, Ridwan bergegas memasuki mobil tahanan.

Seperti diketahui, Ridwan adalah pejabat pembuat komitmen pada proyek SHS di Ditjen LPE yang didanai dengan APBN 2009

BACA JUGA: Demokrat Tak Akan Lindungi Johnny Allen dan Nurpati

Selain Ridwan, dalam kasus itu KPK juga telah menetapkan Dirjen LPE Kementrian ESDM, Jacobus Purwono sebagai tersangkaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Agustus 2010Jacobus Purwono juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi untuk proyek SHS yang dibiayai dengan APBN 2007-2008.

KPK menemukan bahwa dalam proyek SHS tahun 2009 yang menghabiskan anggaran sebanyak Rp526 miliar, terdapat kerugian negara hingga Rp 131 miliarSelain itu, Ridwan juga diduga menerima sejumlah uang dari vendor (perusahaan) yang menjadi rekanan Ditjen LPE.
 
Karenanya, Ridwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinilai Tindas Rakyat, HTI Tolak UU SJSN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler