Pembahasan Moratorium PNS Ditarget Oktober

Atasi Kurang Pegawai, Terapkan Mutasi

Sabtu, 16 Juli 2011 – 05:35 WIB

JAKARTA - Rencana pemerintah melakukan moratorium (penghentian sementara) penerimaan PNS terus dimatangkanMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, kebijakan itu akan diterapkan setelah terbitnya keputusan presiden.

"Sekarang sedang dalam pembahasan secara mendalam, dari undang-undang, peraturan, dan data-data kepegawaian," kata Gamawan sebelum mengikuti rapat terbatas bidang polhukam di Kantor Presiden, kemarin (15/7)

BACA JUGA: Kerja Seenaknya, PNS Diancam Dirumahkan

Jika proses tersebut sudah rampung, lanjut dia, nanti akan difinalisasi di tingkat presiden.

Gamawan mengatakan, pembahasan itu diharapkan bisa selesai sebelum bulan Oktober
Sehingga daerah tidak menunggu dan segera mendapatkan kepastian

BACA JUGA: Sekda Main Politik, Kada Bisa Langsung Usul Copot

"Daerah kan banyak yang sudah mengusulkan pegawai, biasanya Oktober sudah bukaan
Mudah-mudahan sebelum Oktober (selesai)," urai mantan gubernur Sumatera Barat.

Dengan pemberlakuan moratorium selama satu tahun, kata dia, nantinya memberikan kesempatan pemerintah untuk melakukan pembenahan

BACA JUGA: Korupsi Proyek Listrik, Pejabat ESDM Ditahan KPK

Gamawan menyebutkan, sebanyak 249 daerah menghabiskan APBD untuk biaya gaji aparaturnya

Sebagai contoh, pengangkatan pegawai honorer yang masih banyak dilakukan"Ini kan jadi beban terus," kata GamawanNamun menurutnya, ada juga daerah yang sudah menghentikan perekrutan pegawai honorer.

Bagaimana solusi untuk daerah yang masih kekurangan pegawai jika diberlakukan moratorium? Gamawan mengatakan, hal itu bisa disiasati dengan mutasi pegawai antardaerah"Dari daerah yang lebih dipindahkan yang kurangBaru nanti kita lihatNah, fungsinya moratorium itu," tuturnya.

Namun mutasi itu tetap diatur dalam provinsi duluMisalnya antarkota dalam provinsi atau antarkabupaten dalam provinsi"Baru setelah itu antarprovinsi," katanyaBegitu juga pengaturan untuk mutasi ke daerah tertentu, misal Papua, diberikan semacam insentif tertentu"Regulasi itu juga harus dibuatAntarprovinsi juga diatur," imbuh Gamawan(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Imas Disebut Mau Terima Recehan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler