Dalam sidang yang berlangung sekitar 4,5 jam dari pukul 09.00 hingga 13.30 Wib itu, 5 anggota majelis hakim secara bergantian membacakan putusan
BACA JUGA: Uji Materi Amrozi dkk Dotolak MK
Mereka itu ialah Harifin Tumpa, Paulus Effensi Lotulung, Hakim Yakfa, Abdurrahman, dan Abdul Manan, dengan panitera pengganti Baharudin Siagian."Bahwa tahapan-tahapan pemilihan gubernur Lampung yang diselenggarakan oleh KPUD atau termohon sudah sesuai dengan UU
dilaksanakan oleh KPUD Lampung tidak terbukti melanggar UU," papar hakim ketua, Harifin Tumpa
BACA JUGA: Proyek Listrik di Bawah Target
Dalam amar putusannya, Harifin kembali membacakan putusannya
BACA JUGA: Lagi, Saksi Muchdi Cabut BAP
Dan majelis hakim mengadili, dalam eksekpsi; menolak eksepsi dari termohonDalam pokok perkara; menolak permohonan para pemohon," tegas Harifin lantas mengetok palu hakim.Sidang gugatan dari pemohon dari 6 pasangan calon tersebut ialah pasangan calon Zulkifli Anwar-Ahmadi Sumaryanto, Muhajir Utomo-Andi Arief, M Alzier Dianis Thabranie-Bambang Sudibyo, Oemarsono-Thomas ARiska, Andy Achmad Sampurna Jaya-Suparjo, serta Sofjan Jacoeb-Bambang Waluyo Utomo melawan KPUD Lampung yang menetapkan kemenangan pasangan pasangan nomor 6, Sjahrudin-MS Joko UmarPihak pemohon diwakili Elza Syarief SH dkk, sedangkan pihak termohon diwakili Sekretaris KPUD Fahrizal Darminto dan kuasa hukum KPUD Susi Tur Andayani.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Bandar Narkoba, Dapat Empat Senjata Api
Redaktur : Tim Redaksi