MA Mutasi Ketua PN Jogjakarta

Diduga Terlibat Kasus Dugaan Suap Bank Century

Sabtu, 23 Oktober 2010 – 07:35 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta KomariBahkan, MA sudah memutasi Komari ke PN Semarang untuk kepentingan pemeriksaan.

"Sementara masih diperiksa oleh Badan Pengawas MA

BACA JUGA: Disuntik Sebelum Dibawa ke Salemba

Tapi kita sudah pindahkan dia sementara," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa setelah salat Jumat di gedung MA, Jakarta, kemarin (22/10)
Namun, lanjut Harifin, Komari hanya dipindahkan dan tidak dinon-palukan

BACA JUGA: Protop Diminta Ditinjau Ulang

"Dia (Komari) masih bisa menyidangkan perkara," lanjutnya.

Kasus yang membelit Komari itu muncul setelah Forum Nasabah Korban Bank Century mengadu ke MA, Komisi Yudisial (KY), dan Komisi III DPR
Mereka menuduh Komari menerima suap dari Bank Century supaya menetapkan bahwa putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak bisa dieksekusi

BACA JUGA: MA Segera Periksa Lima Hakim Tipikor

Padahal, BPSK telah memerintahkan bank itu membayar ganti rugi Rp 5,4 miliar kepada konsumen.

Forum Nasabah juga telah menyerahkan rekaman percakapan antara Komari dan seseorang yang diduga petugas MADalam percakapan itu, Komari mengaku menerima suap setelah didesak berkali-kali

Harifin mengakui adanya rekaman tersebutTapi, dia meragukan bahwa Komari mengakui menerima duit sogokanSebab, dalam rekaman itu, Komari terus-terusan mengatakan yaTapi, tidak jelas dalam konteks apa dia mengatakan tersebut

"Dalam laporan, memang ada yang menelepon mengaku dari MA(Komari) ditanya begini-begini, dijawab nggih, nggih (iya, iya, Red)Tapi, itu artinya mengaku atau tidak" Orangnya, yang saya tahu, polos," papar hakim agung asal Makassar, Sulawesi Selatan, itu.

Harifin menegaskan, jika ditemukan pelanggaran kode etik, MA tidak akan segan menjatuhkan sanksiSebab, menerima suap adalah pelanggaran berat bagi para pengadil"Kita bisa gelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," katanya.

Namun, tutur Harifin, apa yang dilakukan Komari dimungkinkan secara yuridisHakim, kata dia, bisa menetapkan bahwa suatu putusan tak bisa dieksekusi karena alasan-alasan tertentuTetapi, dalam kasus Komari, dia tidak bisa memastikan apakah penetapan tersebut bermasalah atau tidak"Nanti akan dikaji," pungkasnya(aga/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Menteri Rangkul Pers


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler