JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menindaklanjuti laporan Panda Nababan, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda SGoeltom
BACA JUGA: SBY Minta Menteri Rangkul Pers
Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan akan memeriksa lima hakim Pengadilan Tipikor yang dituduh Panda tidak profesional."Nanti akan dievaluasi
BACA JUGA: Syamsul Sudah Menduga Bakal Ditahan
Kami juga akan mendengarkan hakimnya dulu, karena apa dia buat putusan itu," kata Harifin di gedung MA kemarin (22/10)Kata Harifin, laporan tersebut akan ditangani langsung oleh Badan Pengawasan MA
BACA JUGA: Dinyatakan Ditahan Sebelum Diperiksa
"Semua akan dilihat bagaimana proses membuat putusan ituAkan diperiksa oleh Bawas (Badan Pengawas, Red.)," katanya.Sebelumnya diwartakan, Panda mengadukan lima hakim Tipikor ke Komisi Yudisial (KY), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan MAPanda merasa dirugikan atas putusan hakim yang menyebut dirinya menerima cek senilai Rp 500 jutaCek itu diduga terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom.
Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Panda sebagai tersangka bersama 25 tersangka lainnyaDia dikenakan pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Lima hakim Tipikor yang diadukannya itu adalah Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio, dan SofialdiMereka adalah majelis yang memvonis bersalah Dudhie Makmun Murod(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Sempat Menolak Ditahan KPK
Redaktur : Tim Redaksi