MA Nilai KY tak Berkoordinasi

Pemanggilan Hakim Agung tak Jelas

Sabtu, 22 Mei 2010 – 04:45 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) benar-benar tak mau kompromi dengan pemanggilan tujuh hakim agung-nya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik oleh Komisi Yudisial (KY)Bahkan Ketua MA Harifin Tumpa menilai KY tidak pernah berkoordinasi.

Menurut Harifin, pemanggilan pemeriksaan yang dilakukan KY tidak jelas

BACA JUGA: Diterbitkan, Buku Pengenalan Wayang Purwa

Sebab dalam pemanggilan tersebut tidak disebutkan secara rinci apa yang akan diperiksa
"Kan kami harus mempersiapkan dulu apa yang dibutuhkan di sana

BACA JUGA: Tak Ada Motif Tersembunyi soal Century

Kalau tidak tahu apa yang kita bawa ke sana," kata Harifin di kantornya kemarin (21/5)


Namun Harifin mengatakan dirinya tidak memberikan instruksi kepada para hakim agung agar mangkir dalam pemanggilan tersebut

BACA JUGA: Fokusmaker Dukung Rusli Zainal

Selain itu, dia mengaku tidak setuju jika pemanggilan itu berdasarkan pendapat KY bahwa hakim agung salah dalam menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap"Sekali lagi saya tidak menginstruksikan untuk tidak datang, tapi kalau tentang putusan, kami tolak," ucapnya tegas

Seperti yang diketahui, KY terus menindaklanjuti laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diduga dilakukan oleh beberapa hakim agungPara hakim agung itu adalah I Made Tara, Mansyur Kartayasa, Hakim Nyapah, Imam Subechi, Ahmad Sukarja, Djoko Sarwoko, dan Paulus Effendi LotulungMereka dilaporkan dalam penanganan kasus Sugar Company Group melawan Marubeni Corporation, perkara sengketa pilkada Kabupaten Lampung Utara, dan sengketa tanah.

Di samping itu, saat ditanya tentang peringkat pertama yang disandang MA sebagai lembaga yang paling banyak dilaporkan ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Harifin menanggapinya enteng"Kalau ada yang nggak puas dengan keputusan hakim itu wajar," katanya

Harifin lalu menenrangkan, jika dalam setahun pengadilan di seluruh Indonesia memutuskan 3,5 juta perkara, maka akan 3,5 juta pihak yang tidak puas dengan putusan itu"Itu kan dari pihak yang kalah," imbuhnya lantas tersenyum

Karenanya, dia tidak akan langsung bereaksi dengan data yang dilontarkan Denny Indrayana dkk ituMenurutnya, harus dilihat dulu apakah laporan itu tentang sebuah putusan peradilan atau tidakYang jelas, jika memang orang-orang kehakiman telah terbukti melakuan pelanggaran terkait dengan tugasnya, maka pihaknya tidak akan menghalang-halangi pengungkapan itu

Data Satgas menunjukkan dalam waktu 4,5 tahun terakhir, pihaknya telah mendapat 260 laporan tentang dugaan praktek mafia di tubuh Mahkamah Agung dan pengadilan dibawahnyaPeringkat kedua diduduki kepolisianYakni sebanyak 238 laporanSedangkan urutan ketiga adalah kejaksaan dengan 147 laporan(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Percaya Risco Ajudan Johny Allen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler