JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) turun tangan dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi dan Andi NurpatiKetua MA Harifin Tumpa mengatakan akan memanggil Masyhuri Hasan untuk mengklarifikasi proses masuknya mantan juru panggil MK itu menjadi hakim.
Harifin mengungkapkan, pihaknya memanggil Masyhuri karena dia diterima sebagai calon hakim
BACA JUGA: DK Belum Niat Nazaruddin-kan Nurpati
Padahal, dia dinilai bermasalah karena dipecat MK lantaran dianggap terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan putusan MK yang menyeret mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.Pemanggilan itu dilakukan setelah dia mengetahui lolosnya Masyhuri Hasan calon hakim di Pengadilan Negeri Klas II Jayapura dari media
BACA JUGA: Moratorium Hanya untuk PRT
"Akan kami klarifikasi kenapa dia bisa masuk," ujarnya usai salat Jumat di MA.Namun, dia tidak membantah jika nama Masyhuri memang ada diantara pelamar calon hakim
BACA JUGA: Mabes Polri Siapkan Calon Tersangka
Tetapi, semua itu bisa gugur jika yang bersangkutan terbuti pernah melakukan tindakan tercela seperti terlibat kasus pidana.Disinggung apakah pihaknya sudah menyampaikan surat pemanggilan resmi, Harifin geleng kepalaDia tidak tahu pasti karena urusan pembuatan surat itu diserahkan kepada Wakil Ketua MA"Yang pasti, akan kami cari tahu apakah dia main-main saat melamar menjadi hakim," jelasnya.
Nama Masyhuri sendiri menjadi sorotan setelah rapat Panja Mafia Pemilu di DPR beberapa waktu laluSaat itu, Sekjen MK Djanedjri M Gaffar menjelaskan jika konsep surat palsu terkait penetapan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR dari Sulawesi Selatan digarap di rumah bekas hakim MK, Arsyad Sanusi
Nah, surat tersebut disebutkan diketik oleh Juru Sita Masyhuri HasanMasyhuri yang kini tengah mengikuti pendidikan dan latihan di Bandung dipecat MK setelah kasus surat palsu mencuatRekam jejak itulah yang saat ini dicoba untuk ditelusuri MA"Apa pernah dihukum secara administratif atau fisik," tandasnya.
Di bagian lain, Mahfud benar-benar serius memperkarakan ArsyadDia menegaskan bahwa pengakuan Arsyad bahwa ada pertemuan antara Masyhuri dan mantan hakim MK itu di apartemennya pada 16 Agustus 2009 menunjukkan dengan jelas kesalahan ArsyadKarena itu, pernyataan Arsyad yang dimuat Jawa Pos pada Kamis (23/6) akan digunakan sebagai alat bukti.
"Masyhuri Hasan itu tak ada urusan dengan perkaraKalau (Arsyad) buat draf dengan dia, jelas pelanggaran hukum lagiLaporan Jawa Pos edisi Kamis (23/6) itu sudah dibendel sebagai alat bukti," katanya di Jakarta kemarin (24/6).
Mahfud menegaskan, Masyhuri tidak berwenang mengurusi perkara, bahkan hanya membuat draf sekalipunSebab, dia hanyalah juru panggil, bukan panitera penggantiApalagi yang mencurigakan, imbuh Mahfud, vonis tersebut sudah diketok Juni 2009 tapi rancangan draf baru dibuat pertengahan Agustus di apartemen Arsyad.
"Mengapa sebuah perkara dikerjakan bersama juru pangggil" Vonis perkara itu ditangani oleh Harjono sedangkan panitera penggantinya adalah Nallom KurniawanMasyhuri Hasan itu tak ada urusan dengan perkara," tegas Mahfud(aga/dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cekal Yusril-Hartono Diperpanjang
Redaktur : Tim Redaksi