JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan eksekusi paksa atas hasil putusan kasasi susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii (ES) tidak bisa dilakukanMenurut Ketua MA Harifin Tumpa, permintaan penggugat yakni pengacara David ML Tobing kepada pihak tergugat yakni Institut Pertanian Bandung (IPB) untuk mengumumkan hasil penelitiannya, tidak bisa dipaksakan
BACA JUGA: Habibie Nilai MA-60 Tak Layak Terbang
Meskipun, aturan hukum memuat hal tersebut
BACA JUGA: Nunun Nurbaeti Tidak Lupa Ingatan
Kalau dia tidak mau kan tidak bisa dipaksa, tidak bisa ditodong mengumumkan iniHarifin memaparkan, hal tersebut juga berlaku bagi permintaan David untuk menjadikan meja rektor IPB sebagai jaminan biaya perkara
BACA JUGA: Berkas Malinda-Andhika Disetor Ke Kejagung
Meski begitu, pihak MA tetap mengharapkan pihak tergugat memenuhi hasil putusan MA atas kasus tersebutPihak IPB seharusnya mengumumkan hasil penelitian ata susu berbakteri sesuai dengan hasil putusan kasasi."Timbulnya perkara ini kan karena IPB sendiri yang mengumumkan adanya susu berbakteriNah, di masyarakat timbul pertanyaan, jangan-jangan yang diminum anak saya tercemar, makanya dijelaskan saja supaya diumumkanJangan setengah-setengah,"jelasnya.
Ketika ditanya soal lima perguruan tinggi negeri yang mengajukan gugatan atas putusan MA tersebut, Harifin hanya mengatakan, mereka hanya meramaikan suasana"Biar ikut ramai barang kali, yang jelas saya tidak ada kepentingan apa-apa, hakim itu tidak punya kepentingan apa-apa," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, pihaknya juga tidak bisa mengeksekusi atau memaksa pihak tergugat untuk menyerahkan hasil penelitiannyaSebab, perkara tersebut merupakan perkara pidana, melainkan perkara perdata
Jika perkara pidana, pengadilan bisa memenjarakan terdakwa secara paksa, kalau melawan perintah pengadilan"Karena itu, tidak bisa kita lakukan eksekusi paksa atas putusan ituKarena dapat melanggar hak-hak kemanusiaan tergugat," kata Ketua PN Pusat Syahrial Sidik beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pihak tergugat yakni IPB tetap menyatakan tidak menyerah atas putusan MASenin, 18 Mei lalu, IPB melalui kuasa hukumnya Edward Arfa, resmi memasukkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA(ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Siap Bahas Usulan 17 Daerah Pemekaran
Redaktur : Tim Redaksi