MA Perberat Hukuman Walkot Makassar

Selasa, 18 November 2008 – 17:19 WIB
JAKARTA- Mantan Walikota Makassar Baso Amiruddin Maula harus menerima kenyataan pahitHarapan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar mendapat hukuman lebih ringan dari 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi Tipikor,  yang didapat malah sebaliknya

BACA JUGA: Daya Serap Anggaran Provinsi Rendah

Selasa (18/11) hari ini, lewat majelis hakim kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko, terdakwa kasus pengadaan mobil kebakaran tersebut diganjar hukuman 5 tahun penjara


Hakim juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan ditambah harus membayar uang pengganti Rp 600 juta subsider setahun penjara

BACA JUGA: Saham Bakrie Terjun Bebas

"MA naikkan hukumannya, karena tindakan terdakwa bukan menyalahgunakan wewenang tapi melakukan tindakan sewenang-wenang selama menjadi walikota Makassar
Sehingga dakwaan primer yang menurut kami terbukti dilakukan terdakwa," sebut hakim agung Krisna Harahap, saat dihubungi wartawan.

Krisna termasuk anggota majelis kasus Baso bersama Otjak Parulian, Mugiharjo, dan Hamran Hamid

BACA JUGA: Mendagri Tunggu Usulan Pjs Daerah Pemekaran

Dengan kata lain, MA menilai Baso terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, bukan dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 seperti yang dijatuhkan hakim PT maupun Tipikor tahap pertama.

Baso adalah pejabat pertama yang terbelit kasus korupsi pengadaan damkar yang ditangani KPKDia didakwa dengan sengaja pada tahun 2003 melakukan pengadaan 10 unit damkar, padahal yang yang tercantum dalam APBD  Makassar  hanya 1 unitUang pembelian damkar dari PT Istana Sarana Raya tersebut
kemudian dibebankan pada APBD 2004Akibat perbuatan Baso, negara dirugikan mencapai Rp 4,31 miliar(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengrusakan PLTU Terkait Pungli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler