BACA JUGA: Daya Serap Anggaran Provinsi Rendah
Selasa (18/11) hari ini, lewat majelis hakim kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko, terdakwa kasus pengadaan mobil kebakaran tersebut diganjar hukuman 5 tahun penjaraHakim juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan ditambah harus membayar uang pengganti Rp 600 juta subsider setahun penjara
BACA JUGA: Saham Bakrie Terjun Bebas
"MA naikkan hukumannya, karena tindakan terdakwa bukan menyalahgunakan wewenang tapi melakukan tindakan sewenang-wenang selama menjadi walikota MakassarKrisna termasuk anggota majelis kasus Baso bersama Otjak Parulian, Mugiharjo, dan Hamran Hamid
BACA JUGA: Mendagri Tunggu Usulan Pjs Daerah Pemekaran
Dengan kata lain, MA menilai Baso terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, bukan dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 seperti yang dijatuhkan hakim PT maupun Tipikor tahap pertama.Baso adalah pejabat pertama yang terbelit kasus korupsi pengadaan damkar yang ditangani KPKDia didakwa dengan sengaja pada tahun 2003 melakukan pengadaan 10 unit damkar, padahal yang yang tercantum dalam APBD Makassar hanya 1 unitUang pembelian damkar dari PT Istana Sarana Raya tersebut
kemudian dibebankan pada APBD 2004Akibat perbuatan Baso, negara dirugikan mencapai Rp 4,31 miliar(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengrusakan PLTU Terkait Pungli
Redaktur : Tim Redaksi